Tahun Baru Islam
Ternyata ini Hal Tidak Boleh Dilakukan Saat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Dosanya Lebih Besar
Ternyata ini Hal tidak boleh dilakukan Saat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Dosanya Lebih Besar
TRIBUNKALTIM.CO - Ternyata ini Hal tidak boleh dilakukan Saat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Dosanya Lebih Besar
Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram.
Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu
Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36).
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Rajab,
”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya.
Baca juga: Hari ini Tahun Baru Islam 1443 H, Makna 1 Muharram dan Keistimewaannya, Bulan Menyenangkan Keluarga
Baca juga: Bacaan Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya.
Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan.
Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.
Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram.
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram?