Berita Samarinda Terkini

ATCS Dishub Samarinda Mulai Diaktifkan di Beberapa Persimpangan, Gunakan Pengeras Suara

Pelanggaran lalu lintas di beberapa persimpangan jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini termonitor di layar kaca ruang area traffic control

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PERSIMPANGAN MUARA - Suasana lalu lintas persimpangan Muara Jalan Slamet Riyadi, Jalan Antasari dan Jalan R.E Martadinata Kota Samarinda Kalimantan Timur, Senin (9/8/2021). Salah satu lokasi titik pemantauan ATCS Dishub Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM, SAMARINDA - Pelanggaran lalu lintas di beberapa persimpangan jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini termonitor di layar kaca ruang area traffic control system (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub Samarinda). 

Himbauan pun juga terdengar dari pengeras suara di persimpangan ketika ada pelanggaran terjadi.

Sistem pemantauan lalu lintas ini telah dimiliki Dishub sejak 2008 silam, hanya sempat mengalami kerusakan.

Kini ATCS telah diperbaiki dan telah digunakan selama sepekan penuh, setidaknya ada 17 titik yang berfungsi. 

"Diaktifkan penuh dengan suara di persimpangan itu sudah seminggu ini berjalan. Sebenarnya alat itu sudah ada dari 2008, cuma alatnya ini baru diperbaiki dan baru bisa difungsikan tahun ini," tegas Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Vincentius Hari Prabowo, Senin (9/8/2021) hari ini.

Baca juga: 24 Simpangan di Samarinda Terpantau dengan ATCS

Hari sapaan akrabnya, juga menjelaskan ATCS saat ini baru difungsikan hanya untuk imbauan saja. 

Untuk membantu Satlantas Polresta Samarinda dalam penegakan saat ini belum bisa digunakan.

"Sementara belum sampai ke arah situ, masih secara persuasif dan preventif, saat ini kan kondisinya juga belum memungkinkan, jadi cuma mengimbau," ungkapnya. 

Perihal bukti penilangan, nantinya juga perlu ada pembahasan lebih lanjut terlebih dulu di forum lalu lintas. 

Apabila dianggap perlu, maka bukti rekaman CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti penilangan. 

"Kalau masuk ke ranah tilang memang belum. Kami juga belum ada kesepahaman dengan pihak lantas. Jika dirasa itu nanti efektif dan mendapatkan izin dari Walikota, tentu saja akan kami lakukan langkah lainnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved