Travel
Ini Syarat Penerbangan Terbaru Saat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Ini syarat penerbangan terbaru Saat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
TRIBUNKALTIM.CO - Ini syarat penerbangan terbaru Saat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali kembali mengalami perubahan selama masa perpanjangan PPKM Level 4.
Sebelumnya, syarat perjalanan udara mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai SE tersebut, ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi para penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Baca juga: AirAsia Indonesia Tidak Mengoperasikan Penerbangan hingga 6 September 2021, Cara Reschedule Tiket
Pertama, penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kedua, penumpang harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, mulai hari ini, Selasa (10/8/2021), aturan perjalanan udara tersebut mengalami sedikit perubahan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Para pelaku perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali kini dapat menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perlu dicatat, aturan tersebut hanya berlaku khusus bagi penumpang yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin doksis pertama, aturan baru tersebut tidak berlaku.
Penumpang dengan vaksin dosis pertama tetap harus menyertakan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Para penumpang, khususnya yang hendak terbang dari dan ke Jawa-Bali, diimbau dapat menyesuaikan dengan aturan baru yang telah ditetapkan.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bandara-sams-sepinggan-balikpapan-provinsi.jpg)