Virus Corona

Instruksi Terbaru Gubernur Kaltim Isran Noor Soal PPKM Level 4 & 3, Aturan Gelar Resepsi Pernikahan

Instruksi terbaru Gubernur Kaltim Isran Noor soal PPKM Level 4 & 3, aturan gelar resepsi pernikahan.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Instruksi terbaru terkait pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayahnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur terkait pelaksaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Kalimantan Timur.

Diketahui, masih ada lima daerah di Kaltim yang masuk kategori PPKM Level 4.

Sedangkan 5 sisanya masuk PPKM Level 3.

Simak pula aturan terkait resepsi pernihakan di wilayah PPKM Level 4 maupun 3.

Diketahui, Kaltim termasuk provinsi yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Bahkan, prevalensi kasus baru Virus Corona di Kaltim hanya kalah dari Jakarta.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021.
Ingub mengatur tentang aturan PPKM Level satu, dua, tiga dan empat.

Kaltim memiliki lima daerah yang melaksanakan PPKM Level empat..

Baca juga: Masuk PPKM Level 4, Bupati Paser Fahmi Fadli Masih Menunggu Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor

Yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Samarinda.
Lima daerah lainnya melaksanakan PPKM Level tiga.

Yaitu Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Bontang.

Ada beberapa perbedaan antara pelaksanaan kedua Level PPKM tersebut.

Salah satunya kelonggaran.

PPKM Level tiga memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat ketimbang PPKM Level empat.

Kegiatan pernikahan diperbolehkan bagi wilayah yang melaksanakan PPKM Level tiga.

Hanya saja ketentuan penyelenggaraan pernikahan lebih ketat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved