Virus Corona di Paser
Masuk PPKM Level 4, Bupati Paser Fahmi Fadli Masih Menunggu Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 30 Tahun 2021, terkait wilayah
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 30 Tahun 2021, terkait wilayah yang diintruksikan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Terdapat 45 Kabupaten/Kota yang di intruksikan untuk melakukan PPKM Level 4, termasuk didalamnya Kabupaten Paser pada Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, terdapat 8 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4, sementara 2 lainnya hanya menerapkan PPKM Level 3 termasuk Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi hal itu, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengaku bakal melakukan rapat dengan Satgas Covid-19 Paser, terkait keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Penjelasan Kepala BKPSDM soal Peserta CPNS Pemkab Penajam Paser Utara Positif Covid-19
"Itu versi pusat dan nanti kita rapatkan, kalau kita (Paser) harus level 4, yah mau apa, karena sudah ada kriterianya untuk kenaikan kevel itu," terang Fahmi saat ditemui usai melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan test CPNS.
Penentuan kriteria PPKM Level 4 sambung Fahmi, yaitu dari segi kematian dan peningkatan jumlah kasus harian Covid-19.
Ujtuk itu, pihaknya akan membahas terlebih dahulu sekaligus menunggu intruksi dari Gubernur Kaltim, Isran Noor.
"Baru hari ini saya dapat informasi bahwa, Kabupaten Paser juga diberlakukan PPKM Level 4 yang ditetapkan oleh pusat, kemudian menunggu intruksi gubernur apakah kami harus melakukan PPKM Level 4, hadi nanti kita tunggu dulu," sebutnya.
Baca juga: Jadi Rutinitas Mingguan, Wabup Paser Ajak Warga Bersihkan Lingkungan di Masa Pandemi Covid-19
Karena ada perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4, maka pihaknya akan mengatur kesiapan mekanismenya terlebih dahulu dengan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 dalam pelaksanaannya.
Sejak kemarin dalam penerapan PPKM Level 3 yang lalu, pada rapat evaluasi Satgas Covid-19, Pemkab Paser telah menyiapkan Isolasi terpadu dalam penanganan Pandemi ini.
"Kami sudah siapkan isolasi terpadu, karena kami melihat pasien-pasien Covid ini yang melakukan isolasi mandiri banyak yang tidak disiplin, sehingga susah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan," terang Fahmi.
Namun ke depan, dengan adanya Isolasi Terpadu yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser, maka pengawasan akan kebih mudah.
Ditanbah tenaga Satgas yang disiapkan bisa diatur sedemikian rupa untuk melakukan penanganan penyebaran Covid-19.
"Kita memiliki keterbatasan, baik dari tenaga kesehatan maupun Satgas, semua terbatas, makanya kita lakukan isolasi terpadu untuk mempermudah pengawasan dan penanganan Covidnya," pungkas Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. (adv)