Virus Corona
Instruksi Terbaru Gubernur Kaltim Isran Noor Soal PPKM Level 4 & 3, Aturan Gelar Resepsi Pernikahan
Instruksi terbaru Gubernur Kaltim Isran Noor soal PPKM Level 4 & 3, aturan gelar resepsi pernikahan.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Isran Noor dalam Ingub tersebut.
Sedangkan daerah yang melaksanakan PPKM Level empat tidak dapat melaksanakan kegiatan pernikahan.
Sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan bagi daerah yang melaksanakan PPKM Level tiga maupun empat.
Instruksi tersebut berlaku mulai Selasa (10/8) sampai Senin (23/8).
Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar Instruksi Gubernur tersebut.
Sanksi berdasar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang nomor enam tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda serta ketentuan lainnya.
Isran Noor Minta Vaksin
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengeluarkan daftar daerah dengan kasus positif Covid-19 tertinggi di luar Jawa dan Bali.
Dari data tersebut Kalimantan Timur masuk ke dalam lima besar provinsi dengan kasus tertinggi.
Bahkan Kaltim pun berada di urutan pertama jumlah kasus tertinggi di luar Jawa dan Bali.
Merespon hal tersebut Gubernur Kaltim Isran Noor angkat bicara.
Menurutnya tren positif Covid-19 di Kaltim cenderung tinggi dikarenakan faktor tracing yang terus-menerus.
Para tenaga medis dan relawan terus menerus melakukan pencegahan dengan upaya tracing.
Maka tak heran masyarakat yang melaksanakan tes pun dapat terlihat jumlahnya yang positif Covid-19.
Untuk itu ia meminta pemerintah pusat untuk segera mengirimkan vaksin ke Kaltim.
Mengingat kasus di Kaltim lebih tinggi di luar Pulau Jawa dan Bali.