Virus Corona di Balikpapan
Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Plaza Balikpapan Lakukan Persiapan
Pemerintah sudah memberi lampu hijau untuk membuka kembali mal di masa perpanjangan PPKM. Kendati demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi terkait op
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah sudah memberi lampu hijau untuk membuka kembali mal di masa perpanjangan PPKM.
Kendati demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi terkait operasional mal di daerah yang masih menerapkan PPKM level 4, salah satunya adalah kepemilikan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi pengunjung mal.
Terkait hal ini, Adistya Pratama selaku Head of Marcomm Plaza Balikpapan menjelaskan jika pihaknya sudah diinformasikan mengenai adanya rencana penerapan aturan tersebut.
"Management Plaza Balikpapan memang sudah disosialisasikan mengenai adanya syarat sertifikat vaksin bagi pengunjung mal. Tapi untuk pengaplikasiannya sendiri masih menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.
Meskipun belum diberlakukan, Adistya Pratama mengungkapkan jika pihak managemen telah melakukan sejumlah persiapan guna menyambut pelaksanaan aturan baru tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Begini Tanggapan Plaza Balikpapan
"Setidaknya begitu peraturan diterapkan kami sudah separuh siap, khususnya untuk mengantisipasi penurunan pengunjung dan omzet tenant yang mungkin terjadi," jelasnya.
Hingga saat ini, Plaza Balikpapan sendiri telah kembali beroperasi seperti biasa dengan dibukanya berbagai sektor non-esensial.
"Saat ini kami akan fokus pada beberapa hal penting, yaitu penerapan protokol kesehatan selama perpanjangan PPKM dan program untuk meningkatkan pengunjung melalui promo khusus atau program belanja berhadiah, serta memulihkan omzet tenant yang sempat terhenti selama pelaksanaan PPKM sebelumnya," ucap Adistya Pratama. (*)