Berita Kukar Terkini
Tujuh Bulan Betugas di Kukar, Kasi Pidsus Kejari Kukar Tuntaskan Dua Perkara Korupsi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) Mohammad Iqbal Fatoni, berhasil menuntaskan dua perkara ditahun 2021 ini.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kurang lebih tujuh bulan menjabat, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) Mohammad Iqbal Fatoni, berhasil menuntaskan dua perkara ditahun 2021 ini.
Dimana, baru-baru ini iaberhasil menyelesaikan perkara kegiatan proyek jalan dan jembatan, di Kecamatan Muara Jawa yang merugikan negara hingga Rp 1,016 miliar dan telah dikembalikan oleh kontraktor ke kas negara pada Selasa, (10/8/2021) lalu.
Perkara tersebut ia selesaikan hampir kurang dari lima bulan sejak April hingga dikembalikannyauang kerugian negara tersebut pada 10 Agustus 2021 lalu.
“Mulai kita periksa April, sampai selasa kemarin baru mereka kembalikan ke kami kerugian negara tersebut,” ungkapnya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kejari Kukar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Temuan Proyek di Muara Jawa
Selain kasus di Muara Jawa ucap Iqbal, dirinya juga telah menyelesaikan kasus proyek irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), yang telah mencuat sejak tahun 2014 lalu dengan kerugian negara senilai Rp 9,08 miliar.
Ia menjelaskan, dalam kasus di Desa Sepatin itu sudah mendapatkan hasil yakni terbukti dan inkrah, sehingga tidak ada pengembalian kerugian negara, namun ketiga terdakwa divonis penjara dengan masa tahanan sesuai perbuatan masing-masing terdakwa.
“Ada tiga terdakwa, pertama si MA oknum PNS Dinas PU selaku PPTK merangkap PPK dan dua kontraktor selaku pemenang tender tapi dipinjamkan bendera (perusahaannya) ke kontraktor yang lain masing-masing berinisial AM dan TM,” terangnya.
Baca juga: Barang Bukti Mobil Gembong Narkoba Dikira Dicuri, Ternyata Dipakai Eks Kejari, Kejagung Turun Tangan
Untuk vonis kepada para terdakwa ucap Iqbal, oknum PNS berinisial MA dituntut 4 tahun tapi diputus 3 tahun penjara, sementara TM dituntut 9 tahun tapi diputus 6 tahun penjara, sedangkan AM dituntut 6 tahun tapi diputus 4 tahun penjara.
Masalah dari proyek itu, bersinggungan dengan kawasan hutan produksi. Dan juga lokasinya tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga bisa dikatakan fiktif,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-kukar-mohammad-iqbal-fatoni.jpg)