Berita Kukar Terkini

Kejari Kukar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Temuan Proyek di Muara Jawa

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara atau Kejari Kukar, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
HO/KEJARI KUKAR
Kasi Pidsus Kejari Kukar Mohammad Iqbal Fatoni saat menerima pengembalian kerugian negara perkara proyek di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (11/8/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara atau Kejari Kukar, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

Yakni dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Semenisasi, Peningkatan Jalan dan Pembuatan Jembatan di Kecamatan Muara Jawa, Kukar pada Selasa (10/8/2021) lalu.

Pihak Kejari Kukar menerima pengembalian uang negara tersebut sebesar Rp. 1.016.497.328.

Itu merupakan pengembalian kerugian negara atas kegiatan proyek pembangunan tahun anggaran 2017 lalu. Pengembalian uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh Camat Muara Jawa Safruddin dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Mohammad Iqbal Fatoni.

Baca juga: Jembatan Dondang Muara Jawa di Kukar Alami Keretakan, Kadishub Kaltim: Tunggu Hasil Penyelidikan

Kemudian, uang itu diserahkan kepada Kepala BPKAD Kukar Sukotjo yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Darmo Wijoyo, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasi Pidsus Kejari Kukar, Mohammad Iqbal Fatoni mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan melalui beberapa proses, berawal pada April lalu, pihaknya melakukan klarifikasi, pemanggilan, wawancara memeriksa pihak yang terkait dalam kasus tersebut di Kecamatan Muara Jawa.

“Baik Camat dan PPKnya juga kita periksa. Nah, itu sampai kaget juga camatnya kalau dia baru dapat informasi terkait kerjaan yang ada di Muara Jawa,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (11/8/2021).

Lanjut dia, kerjaan tersebut meliputi dua kegiatan yakni semenisasi atau peningkatan jalan dan Jembatan kecil, dalam kegiatan itu terdapat sebanyak 27 kegiatan proyek yang melibatkan kontraktor sekitar 10 perusahaan.

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Asabri, Kerugian Negara Hingga Rp 23,73 T, Kemhan Minta Kejagung Tak Pandang Bulu

“Jadi satu perusahaan itu ada yang mengerjakan tiga sampai empat proyek. Berbeda-beda, tidak rata tiap perusahaan,” ungkapnya.

Dari kegiatan tersebut, ucap dia, ditemukan temuan oleh inspektorat Kukar dan saat dilakukan review ke lapangan ternyata temuan tersebut adanya kekurangan volume dalam pengerjaan.

“Dari kekurangan volume itulah dihitung oleh Inspektorat Kukar dan terdapat potensi kerugian negara sejumlah yang dikembalikan tersebut,” terangnya.

Namun, ucap pria yang akrab disapa Iqbal tersebut, saat diperiksa dan pihak yang bersangkutan menyadari adanya kerugian negara tersebut, maka dengan ikhlas para perusahaan terkait mengembalikan kerugian negara tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bila Talang dan Sepatin Berlanjut, Kejari Kukar Beber Tahapan Perkara

“Kalau kita tidak tindaklanjuti, bakalan tidak akan tahu itu kontraktor apalagi camatnya. Tapi setelah kita lakukan tindakan baru mereka menyadari,” pungkasnya.

Dirinya juga menegaskan, dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, pihaknya menjalani intruksi pimpinan di pusat bahwa lebih memprioritaskan untuk pencegahan dibanding penindakan.

“Artinya, jika keuangan negara bisa dipulihkan kenapa tidak. Sehingga negara tidak dirugikan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved