Berita Viral

Vaksinator Suntikkan Vaksin Covid Kosong di Jakarta Berakhir Damai, Pelaku Akui Lalai & Minta Maaf

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto menegaskan tidak akan memberikan sanksi kode etik terhadap EO karena kasus sudah berakhir damai

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres dan tangkapan layar.
(Kiri) EO saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong. kasus tersebut berakhir damai dan polisi menghentikan penyidikan kasus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Video viral penyuntikan vaksin kosong oleh vaksinator di Jakarta Utara berakhir damai.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, sebuah video menampilkan seorang perawat menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong tanpa cairan ke seorang remaja.

Video viral tersebut direkam saat vaksinasi dilakukan di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021) lalu.

Perawat berinisial EO selaku vaksinator di dalam video itu sempat menjadi tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara karena lalai menyuntikkan vaksin kosong.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Para Ibu Hamil di Kaltim Segera Dapat Vaksinasi Covid-19, Cek Jenis Vaksin yang Aman

Namun kini kasus telah berakhir secara mediasi di mana keluarga korban telah memaafkan kelalaian pelaku.

Dilansir dari TribunWow.com dengan judul Viral Vaksin Kosong Berakhir Damai, Persatuan Perawat Siap Bantu dan Bela EO di Tempat Kerja, pihak kepolisian juga telah menghentikan kasus yang menjerat EO.

Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan siap untuk membantu dan membela EO.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto menegaskan tidak akan memberikan sanksi kode etik terhadap EO karena kasus sudah berakhir damai antara pelaku dan korban.

"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).

Maryanto juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang menghentikan kasus yang menjerat EO.

Kini, PPNI Jakarta Utara siap untuk membantu memberikan perlindungan hukum kepada EO.

Baca juga: Capaian Vaksin Masih Kurang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pemprov Bisa Beli Vaksin secara Mandiri

PPNI Jakarta Utara menyatakan akan membantu EO jika yang bersangkutan diberikan hukuman di klinik di tempatnya bekerja.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata Maryanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021). ((Rizki Sandi Saputra))

Korban Sudah Memaafkan

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved