Berita Viral
Vaksinator Suntikkan Vaksin Covid Kosong di Jakarta Berakhir Damai, Pelaku Akui Lalai & Minta Maaf
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto menegaskan tidak akan memberikan sanksi kode etik terhadap EO karena kasus sudah berakhir damai
Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.
Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.
Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Gotong Royong di Pantai, Pertamina Group Sasar Ribuan Pekerja Hingga Mitra
Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Kemudian dari korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang.
Sehingga semua pihak sepakat untuk saling berdamai.
Korban juga sudah menarik laporan kepolisian dan berjanji tidak akan menuntut pelaku.
Pelaku Ngaku Tak Punya Niat Buruk
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, dalam video yang viral di medsos, nampak lengan kiri BLP disuntikkan jarum kosong oleh EO.
Seusai video itu viral, pihak kepolisian langsung bergerak mengambil tindakan.
"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Masuk Mall Wajib Vaksin, Ganjar Pranowo Anggap Peraturan tak Adil
Menurut penyelidikan pihak kepolisian, EO terdata sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta yang memang menjadi vaksinator vaksin Covid-19 di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian.
Karena kelalaiannya itu, EO kini dijerat Pasal 14 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular.