Berita Viral
Vaksinator Suntikkan Vaksin Covid Kosong di Jakarta Berakhir Damai, Pelaku Akui Lalai & Minta Maaf
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto menegaskan tidak akan memberikan sanksi kode etik terhadap EO karena kasus sudah berakhir damai
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan.
EO nampak menangis meminta maaf ketika dihadirkan di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Faskes Pemerintah di Tarakan Tidak Bisa Buka Layanan Vaksinasi Gotong Royong
Memakai kemeja warna putih, EO mengaku tidak punya niat buruk saat menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP.
“Saya mohon maaf, terlebih terutama kepada orang tua dan anak yang saya telah vaksin,” ucap EO, sembari mengusap air matanya.
EO menyatakan apa yang terjadi adalah murni kelalaiannya.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apa pun,” kata EO sambil menangis.
“Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin,” sambungnya.
Nampak seorang polisi wanita (polwan) yang berada di samping EO mencoba menenangkan EO yang terus menangis. (*)