Bantuan Sosial
Belum Dapat Subsidi Gaji Karyawan? Cek Syarat Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Masa PPKM
Program yang juga disebut Bantuan subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menggelontorkan anggaran untuk subsidi gaji karyawan.
Program yang juga disebut Bantuan subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Subsidi ini hanya berlaku kepada karyawan yang wilayahnya masuk dalam kategori PPKM level 3 dan level 4.
Setiap penrima bakal mendaptkan subsidi gaji sebesar 1 juta.
Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, sebagaimana dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul CARA Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan WhatsApp
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga, penerima akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.
Baca juga: LOGIN www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Siapkan KTP
Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cara Cek Status Penerima
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp ke nomor 0813-8007-0175.
Website
Berikut cara mengecek penerima subsidi gaji Rp 1 juta melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;