Senin, 1 Juni 2026

Bantuan Sosial

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp, Jika www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak Bisa Diakses

Terbaru cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp. Simak Link nomor WA BPJS Ketenagakerjaan apabila www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
WhatsApp
Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp. Simak Link nomor WA BPJS Ketenagakerjaan apabila www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses 

- Ketik NIK pada kolom yang tersedia Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia

- Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia

- Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia

- Klik lanjutkan

Siapa yang berhak menerima subsidi gaji

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dari artikel yang berjudul Buka Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, tahun 2021, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved