Virus Corona di Berau

Dokumen Kesehatan di Berau Boleh Pakai Antigen, Syaratnya Telah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Pelaku perjalanan udara dalam perpanjangan PPKM Level 3, juga masih menggunakan syarat vaksin minimal dosis pertama.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Pelaku perjalanan transportasi udara tetap harus menunjukkan kartu vaksin dan dokumen kesehatan lainnya, Jumat (13/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelaku perjalanan udara dalam perpanjangan PPKM Level 3, juga masih menggunakan syarat vaksin minimal dosis pertama.

Kepala BLU UPBU kelas I Bandar Udara Kalimarau, Bambang Hartanto menjelaskan aturan penumpang untuk keberangkatan yakni SE Nomor 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 63/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Domestik dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Ada dua aturan tersebut berlaku di Kabupaten Berau, juga dalam penerapan PPKM Level 3, untuk perjalanan yang kami pedomani,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (13/8/2021).

Dijabarkan pihaknya, calon penumpang wajib mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket di mode penjualan manapun yang bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Berau Diambil Paksa Keluarga, Berujung Kematian, Polisi Segera Bertindak?

Menggunakan sistem satu data Covid-19 yang telah berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Sementara itu, sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 30/2021 yakni mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten atau Kota, diatur tanpa melihat level. Tetap harus wajib menunjukkan kartu vaksin.

Jika menggunakan vaksin minimum dosis 1, maka syarat perjalanan juga dilengkapi tes RT-PCR 2x24 jam. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan vaksin dosis lengkap hanya perlu tes Antigen 1X24 jam.

Ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dibuat berdasar Instruksi Mendagri Nomor 31/2021 dan Nomor 32/2021, mengatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.

Baca juga: Tambahan Oksigen Konsentrator di Berau, Prioritas untuk Puskesmas Area Pedalaman

“Kalau untuk pelaku perjalanan di bawah umur 12 tahun, masih belum diperbolehkan, kami mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya.

Regulasi itu disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan.

“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan perpanjangan PPKM. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved