News Video
NEWS VIDEO Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari dokter Richard Lee.
Dokter yang sempat berseteru dengan Kartika Putri itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021).
Penangkapan dr Richard Lee pertama kali dikabarkan oleh sang istri.
Lewat sebuah unggahan di Instagram, istri dr Richard Lee mengunggah video detik-detik penangkapan suaminya.
Awalnya penagkapan dr Richard Lee dianggap merupakan kelanjutan dari laporan Kartika Putri.
Namun penjelasan polisis mematahkan kabar tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Fakta terbaru soal penangkapan Dokter Richard Lee disebutkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca juga: NEWS VIDEO Usai Ditangkap, Muncul Petisi Dukungan untuk Richard Lee
Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa ditemukan ilegal akses pada barang bukti berupa sosial media Instagram dan Twitter Richard Lee.
Padahal saat ini barang bukti tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian karena dijadikan barang bukti dalam pelaporam Kartika Putri.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yusri Yunus.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," terangnya.
Baca juga: Penangkapan Dokter Richard Lee Ternyata tak Terkait Laporan Kartika Putri, Polisi Beber Kasusnya
Dr Richard Lee diamankan oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di Palembang.
Richard Lee dinilai tak kooperatif sehingga penyidik yang hadir harus melakukan upaya penjemputan paksa.
Polda Metro Jaya Bantah Ada Penangkapan Paksa Pada Richard Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.
Yusri Yunus menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.
"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Namun diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.
"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.
Baca juga: Siapa Kartika Putri yang Trending Hari Ini? Profil Artis yang Laporkan dr Richard Lee ke Polisi
Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.
Namun karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.
Sekedar informasi, pihak Richard Lee mengatakan bahwa dokter aesthetic itu dijemput secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Dijelaskan oleh Yusri bahwa Richard diamankan karena diduga menghilangkan barang bukti berupa cuitan dan postingan Instagram dalam perkaran pencemaran nama baik dengan Kartika Putri.
Baca juga: NEWS VIDEO Kartika Putri vs dr Richard Lee, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Laporkan Balik Karput
Bakal Lapor ke Propam
Terpisah, Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
Baca juga: Kartika Putri vs dr Richard Lee, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Laporkan Balik Karput ke Polda Sumsel
Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.
Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.
Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Maka itu, ia berencana melakukan pra peradilan terhadap para pentugas yang menangkap owner klinik kecantikan Athena itu.
"Kita pertanyakan dasar penetapan tersangka dr Richard Lee. Dan mungkin, kita akan lakukan pra peradilan," jelas Razman.
(*)