Virus Corona
Pasien Covid-19 di Berau Diambil Paksa Keluarga, Berujung Kematian, Polisi Segera Bertindak?
Ketika itu sang wanita dibawa oleh keluarganya dalam kondisi saturasi oksigen yangs sangat rendah.
Iswahyudi sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya berpandangan bahwa persoalan ini bukan menjadi ranah rumah sakit kembali, melainkan Satgas Covid-19 Berau.
Hal ini telah ia utarakan sebelumnya, sama seperti kasus pemulangan jenazah secara paksa.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Polres Berau agar persoalan tersebut tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, itu juga akan menjadi evaluasi pihaknya, lantaran takut sekali masyarakat akan melakukan hal yang sama.
“Sudah saya hubungi Kapolres Berau untuk meminta solusi, Pihak mereka padahal juga sudah ada yang stand by, kalau begini terus kasus di Berau akan meningkat,” tegasnya.
Baca juga: Termasuk Kelompok Rentan Terpapar Covid-19, Kapolda Kaltim Minta Nelayan Jadi Target Vaksinasi
Tanggapan polisi
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono tegaskan perilaku pengabil paksaan pasien Covid- 19 tersebut akan berujung pidana.
Lantaran, kejadian tersebut sama dengan melawan petugas saat menjalankan tugas pencegahan, penanggulangan dan pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Tidak terkecuali mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
“Saya mengetahui sudah dua kali terjadi di RSUD Abdul Rivai. Dan sebenarnya terjadi kesalahpahaman lantaran terlambatnya hasil swab PCR dari klinik swasta,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (9/8/2021).
Sebab itu, Kepolisian Resor Berau bersama dengan Kodim 0902/Berau dan Kejaksaaan Negeri Berau akan menindak tegas orang yang melawan petugas di saat pandemi seperti sekarang, dan ancaman pidana.
Adapun dijelaskan Anggoro, hukum diperkuat dalam Pasal 212 KUHP tertuang, pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 214 KUHP, paksaan perlawanan dengan bersekutu akan mendapatkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, serta pidana penjara paling lama dua belas tahun jika terdapat luka berat. Mengikuti, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Tindakan yang diambil dan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan itu, menyusul terjadinya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polres Berau saat ini siap memberikan pengamanan dengan menempatkan personelnya di Rumah Sakit.