Berita Balikpapan Terkini
Simpan 4 Poket Narkoba, Warga Sangatta Kutim Diciduk Aparat, Kelabui Polisi dengan Duduki Sabu
Pria berinisial S (32), warga Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pria berinisial S (32), warga Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dia digerebek aparat saat sedang berada di rumahnya Gang Amuntai Dusun Sejahtera, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim.
Kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di sekitar TKP.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan menyampaikan kronologi penangkapan pelaku dalam pers rilisnya, Jumat (13/8/2021).
"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di Dusun Sejahtera," ujarnya.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Kolor, Seorang Pemuda di Kampung Muara Nayan Diamankan Polsek Jempang Kubar
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memeriksa kebenaran informasi terkait peredaran barang haram ini.
Kemudian pada Selasa (10/8/2021) sekitar jam 23.00 WITA, setelah mengumpulkan informasi yang cukup, petugas menggerebek rumah terduga pelaku.
Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati terduga pelaku berinisial S.
"Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah. Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku berinisial S," ujarnya.
Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati 2 poket sabu yang disembunyikan pelaku dengan cara diduduki.
Baca juga: Polda Kaltim Gagalkan Pengiriman Sabu ke Penajam dan Balikpapan, Total Berat 8,6 Kg
Selain itu, petugas juga menemukan 2 poket sabu lainnya yang berada di dalam tas kecil berwarna merah muda yang berada di sekitar pelaku.
"Ditemukan 4 poket sabu, yang mana 2 poket sabu diduduki dan 2 poket di dalam tas kecil warna pink," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut beberapa barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku:
- 4 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.18 gram beserta plastik pembungkusnya.
- 1 Unit Hp dengan sim card
- 1 tas kecil warna pink tempat menyimpan sabu.
- 1 unit timbangan digital.
- 1 sendok takar. (*)