Kabar Artis
Acara Pra Nikah Rizky Billar - Lesti Pekan Lalu Disorot, Bagaimana Pengajian & Malam Adat Hari Ini?
Hari ini, digelar acara pra nikah Rizky Billar - Lesti Kejora, pengajian dan malam adat untuk calon pengantin pria. Tayangan acara pekan lalu disorot
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Sabtu 14 Agustus digelar acara pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora, pengajian dan malam adat untuk calon pengantin pria.
Sebelumnya, acara pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora ini juga ada dan disiarkan di ANTV.
Tayangan acara pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang digelar pekan lalu, 8 Agustus 2021 ini jadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Jawa Barat.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyebut tayangan acara pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora ini sembrono karena selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.
Ketua KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi.
Sementara itu, hari ini, Sabtu 14 Agustus 2021, ANTV akan kembali menayangkan rangkaian acara Rizky Billar dan Lesti Kejora dari pagi hingga malam hari nanti.
Rangkaian acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora masih akan berlanjut hingga pekan depan.
Simak rangkaian acara Rizky Billar dan Lesti Kejora selengkapnya di dalam artikel ini
Minta KPI Pusat Beri Sanksi
Adiyana berharap agar semua lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.
"Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita.
Jangan sampai kita disebut tak beradab," kata Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com,
Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.
Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.