Virus Corona di Balikpapan

Curhat Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud Mengaku Sering Dibully Netizen Gara-gara PPKM

Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengaku kini dirinya sering di bully gara-gara kebijakan terkait dengan PPKM

TRIBUNKALTIM.CO - DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Curhat Walikota Balikpapan, mengaku sering dibully netizen gara-gara PPKM. TRIBUNKALTIM.CO - DWI ARDIANTO 

Instruksi tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sampai Senin (23/8/2021).

Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan Instruksi Gubernur tersebut.

Sanksi tersebut berdasarkan undang-undang nomor empat tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang nomor enam tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda serta ketentuan lainnya.

Sedangkan di Balikpapan, kebijakan aturan PPKM level 4 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kebijakan ini pun dibenarkan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud.

Baca juga: Tergolong Rawan, Nelayan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Balikpapan

Ia mengatakan bahwa Balikpapan masih menerapkan PPKM level 4.

"Tadi malam diumumkan, di luar Jawa-Bali, kaltim masih berada di peringkat satu. Ada 5 kabupaten/kota di level 4 termasuk Balikpapan," ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan tak ada perubahan signifikan dalam perpanjangan kebijakan itu.

"Secara umum tidak ada yang berubah masih sama," terangnya.

Kendati demikian, apabila menilik Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan bernomor 300/2480/ pem terkait PPKM level 4 di Balikpapan.

Di dalam surat edaran terbaru itu tidak ada poin kebijakan yang mengatur terkait makan di restoran, kafe, atau rumah makan selama 20 menit.

Kebijakan yang dituangkan hanya pembatasan jam operasional hingga 20.00 Wita. Sehingga kebijakan batas waktu makan di tempat tidak berlaku.

"Dibuka secara bertahap pelayanan makan di tempat (dine in) atau pelayanan pesan antar (take away). Maksimal kapasitas 30 orang," jelasnya. (*)

Berita Virus Corona

Berita Seputar Kota Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved