Berita Nasional Terkini
5 FAKTA Dua Jenderal Purnawirawan yang Jadi Tersangka Korupsi PT Asabri, Ada Jejak Pelanggaran HAM
Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta seputar sosok 2 Jenderal purnawirawan yang menjadi tersangka di kasus korupsi PT Asabri terkuak.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
Dua pensiunan jenderal itu adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Bukan Hanya Mall Matahari, Kejagung Sita Kapal Tanker Terbesar Indonesia Diduga Hasil Korupsi Asabri
Berikut sejumlah fakta 1 Jenderal purnawirawan yang jadi tersangka korupsiPR Asabri yang sudah dirangkum Tribunkaltim.co:
1. Melakukan korupsi bersama 6 rekan lainnya
Sesuai hasil audit BPK RI, seperti dilansir Kompas.tv, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.
Para pelaku korupsi PT Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi
Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

2. Alumnus Akmil 1982 dan 1972
Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R Damiri adalah alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana hingga Asisten Operasi Kasum TNI.
Baca juga: Korupsi Triliunan Rupiah di Asabri Terbongkar, Bagaimana Nasib Uang Prajurit TNI dan Polri?
3. Ada jejak pelanggaran HAM
Adam menjadi pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, ketika menjadi Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999.
Pelanggaran HAM itu terkait rangkaian peristiwa kerusuhan di Timor Timur.
Pengadilan saat itu memvonis bersalah Adam dengan hukuman 3 tahun penjara pada Agustus 2003.
Namun, Majelis Banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta membebaskannya dari tuntutan pada Juli 2004.
Ketika pensiun, Adam mendapat jabatan sebagai Direktur Utama PT Asabri pada 2009-2016.
Pada 2012, ia diduga menyelewengkan dana investasi Asabri.
4. Harta kekayaan
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016 menunjukkan Adam memiliki harta Rp10.494.208.666 atau Rp10 miliar lebih.
Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982.
Selama bertugas, Sonny pernah menjabat sebagai Komandan Detasemen Mabes TNI pada 2010.
Ia juga menjabat sebagai Panglima Kodam III Siliwangi pada 2012 hingga Komandan Sesko TNI pada 2014.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejaksaan Agung RI Lelang 17 Kapal Mewah Kasus Korupsi Asabri
Setelah itu, Sonny Widjaja menerima jabatan Direktur Utama PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri.
Ia menjabat sejak 2016 hingga 2020.
Berdasarkan data LHKPN tertanggal 3 April 2020, Sonny memiliki total kekayaan Rp 31.185.333.314 atau Rp31 milliar rupiah lebih.
5. Dijerat 2 pasar alternatif
Kini, baik Adam Damiri maupun Sonny Widjaja akan dijerat pidana dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri,
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
Lurah Kebayoran Lama Utara beranama Maryono itu diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset tersangka kasus Asabri.
"Senin ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi, salah satunya lurah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Selain Maryono, saksi berikutnya yang diperiksa adalah pengelola Apartemen The Pakubuwono View berinisial H terkait penelusuran aset PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucap Leonard.
Penyidik JAMPidsus terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.
Lebih dari 200 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat sekuritas, manajer investasi, dan termasuk 11 saksi ahli.
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kesembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Selain itu, penyidik fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas.
Sampai saat ini nilai sementara aset yang telah disita oleh penyidik kejaksaan mencapai Rp14 triliun.(*)