Kasus Dugaan Cek Kosong

Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi

Sejumlah fakta seputar kasus cek kosong yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masudt terungkap

Editor: Doan Pardede
DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Hasanuddin Masud. Sejumlah fakta seputar kasus cek kosong yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masudt terungkap 

Pada awalnya diduga pihak Hasanuddin Mas'ud meminta Rp 2,7 miliar untuk menjalankan usaha tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Kejari Tunggu Hasil Penyidikan Polres

Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.

Nilai bagi hasil antara kedua belah pihak 40 persen untuk Irma Suryani.

Sedangkan keuntungan 60 persen diberikan Hasanuddin Mas'ud.

3. Perjanjian tidak menemui titik terang

Namun setelah beberapa bulan kemudian perjanjian yang disebutkan tidak menemukan titik terang.

Hingga pada bulan Maret 2017 Irma Suryani menagih perjanjian yang disebutkan.

Kemudian Hasanuddin Mas'ud memberikan cek kosong kepada Irma Suryani untuk segera dicairkan ke bank.

Saat ke Bank ternyata saldo Hasanuddin Mas'ud tidak mencukupi.

Setelah ditanya ke Hasanuddin Mas'ud memberikan jaminan berupa surat tanah dan BPKB mobil.

Hanya saja pihaknya menolak karena barang yang bersangkutan tidak jelas.

Apalagi status kepemilikan lahan dan kendaraannya pun masih memiliki Hasanuddin Mas'ud.

"Jadi oke ya bisa jelaskan hal itu. Tahun 2017 Kita serahkan BPKB dan sertifikat sebagai jaminan. Tapi belum balik nama buat apa coba. Untuk sertifikat tidak ada nilainya," ucap Irma Suryani didampingi kuasa hukum Jumintar Napitupulu , Jumat (13/8/2021)

Baca juga: Dilaporkan Bupati Penajam Paser Utara, Wabup Ungkap Bagaimana Hubungannya dengan Abdul Gafur Masud

Saat ini kasus berada dalam tahap penyidikan Polisi.

Pihak kepolisian pun saat ini memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk memberikan keterangan terkait laporan Irma Suryani.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved