Bantuan Sosial
CEK Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Via WhatsApp atau Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk melihat daftar penerima BSU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui wab dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap cara mengecek BSU di BPJSTKU atau login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp.
Selain mengecek penerima BSU simak juga syarat penerima BSU yang disalurkan pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk buruh atau pekerja yang dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk melihat daftar penerima BSU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui wab dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Baca juga: CARA CEK BSU di BPJSTKU/https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/login/No WA, Daftar Penerima BLT BPJS
Atau via WhatsApp dengan mengirimkan pesan di nomor 0813-8007-0175.
Mengecek daftar penerima BSU via WhatsApp ini diumumkan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter-nya.
"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," tulis akun @BPJSTKinfo, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel LIHAT Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA,
Berikut cara lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via web atau WhatsApp:
Via Web
Baca juga: LOGIN https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cara dan Syarat
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
2. Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir.
3. Jika sudah terisi semua, ceklis 'I'm not a robot'.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, akan muncul tulisan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cek-nama-calon-penerima-subsidi-gaji-rp-1-juta.jpg)