Berita Nasional Terkini
Polisi Buru Pembuat Seni Mural 'Jokowi 404: Not Found', Pakar Hukum Sebut Lebay Jika Dikejar
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, lebay.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi buru pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' pakar sebut polisi lebay.
Presiden Joko Widodo kembali mendapat kritik.
Kritikan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu dituangkan dalam bentuk seni mural.
Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial.
Viral sejumlah karya seni mural yang mengkritik pemerintah.
Baca juga: Polisi Buru Pembuat Seni Mural Jokowi 404: Not Found, Pakar Hukum Sebut Lebay Jika Dikejar
Terakhir, mural bertuliskan 'Jokowi 404: Not Found' di Batucepet, Tangerang, juga viral di media sosial.
Belum lama viral, mural tersebut sudah dihapus polisi dan jajaran aparat terkait.
Mural Jokowi 404 Not Fount kini sudah ditutup dengan cat hitam
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, Banten, dinilai berlebihan alias lebay.
"Kalau polisi masih mengejar kecuali Presidennya sendiri lapor itu lebay," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Pakar Hukum Sebut Polisi Lebay Jika Kejar Pembuat Seni Mural Jokowi 404: Not Found.
Ia menuturkan dalih Polri mengejar pembuat mural lantaran dianggap menghina lambang negara dinilai tidak relevan.
Menurutnya, presiden bukanlah bagian dari lambang negara.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Bandingkan dengan Luar Negeri
"Lambang negara itu bukan Presiden, tetapi garuda pancasila. Jadi sebenarnya tidak relevan dan tidak konteks pasal tentang penghinaan terhadap presiden," ujarnya.
Dijelaskan Fickar, penerapan pasal penghinaan presiden juga dinilai tidak tepat.
Sebab sejarahnya, pasal itu merupakan peninggalan penjajahan Belanda.
"Karena (Indonesia) ini bukan negara kerajaan seperti Belanda. Pasal ini peninggalan penjajah Belanda yaitu penghinaan terhadap ratu karena Belanda memang negara kerajaan (monarchi) yang kepala negara atau rajanya baru berganti jika mati, sedangkan Indonesia itu negara demokrasi yang presiden atau kepala negaranya berganti lima tahun sekali," jelas dia.
Menurutnya, kasus tersebut baru bisa dilakukan penyelidikan jika presiden Jokowi selaku pihak yang digambarkan seni mural itu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Nantinya, kata Fickar, kasus itu tidak ditangani dengan pasal penghinaan presiden.
Sebaliknya jika Jokowi melapor ke polisi, kasus itu bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.
"Jadi tidak relevan penghinaan terhadap presiden kepala negara.
Baca juga: NEWS VIDEO Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 450.000 - Rp 550.000
Kecuali menghina terhadap pribadi orangnya dan itupun orangnya yang harus mengadu.
Karena penghinaan atau pencemaran nama baik itu delik aduan atau kejahatan yang baru dapat diproses jika ada pengaduan dari korbannya langsung," tandas dia.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun buka suara

Menanggapi ramainya seni mural sebagai media mengkritik pemerintah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun buka suara.
Dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/8/2021), Refly menyebut antara kritik dan pujian untuk pemerintah harus diterima secara seimbang.
Refly berharap pemerintah tak hanya menerima pujian.
"Antara kritik dan pujian itu nilainya sama," ucap Refly dilansir dari TribunWow.com.
"Kritik harus diperlakukan sama dengan pujian."
"Jadi jangan sampai pemerintah dipuji mau, dikritik enggak mau."
Baca juga: VIRAL Jokowi 404 Not Found, Terungkap Alasan Polisi Gerak Cepat Buru Pembuat Mural di Tangerang
Menurut Refly, semua warga berhak menyampaikan kritk kepada pemerintah secara lisan maupun tulisan.
Baca juga: Jokowi Beli Sepatu Baru Buatan UMKM Milik Greysia Polii, Pertanyaan Presiden terkait Harga
Yang menjadi masalah adalah jika mural tersebut digambarkan di lokasi yang memang dilarang.
"Itu kan soal substansinya, jadi kebebasan orang menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," kata Refly.
"Kalau soal mural itu soal teknisnya, teknis itu bukan tekanan istana ya."
"Jadi teknisnya itu adalah apakah daerah tersebut dilarang untuk coret mencoret seperti itu."
"Atau sesungguhnya masih boleh membuat semacam mural itu. Ada juga soal paradigmanya yaitu pujian dan kritik itu sama nilainya," tukasnya.
Sebagai informasi, seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Batuceper, Tangerang viral di media sosial.
Aparat kepolisian bergerak menyelidiki kasus ini dengan memburu pembuat mural.
Polisi berdalih didasari oleh pengertian bahwa presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021) kemarin.
Baca juga: Jokowi Beli Sepatu Baru Buatan UMKM Milik Greysia Polii, Pertanyaan Presiden terkait Harga
Rachim menambahkan, tindakan pembuatan mural itu dianggap melecehkan Presiden Jokowi.
Untuk itu, Rachim mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam mengungkap pelaku.
"Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," terang Rachim. (*)