Berita Nasional Terkini

Polisi Buru Pembuat Seni Mural 'Jokowi 404: Not Found', Pakar Hukum Sebut Lebay Jika Dikejar

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, lebay.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA/ Tribunnews.com
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten telah dihapus polisi tetap buru pelaku. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi buru pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' pakar sebut polisi lebay.

Presiden Joko Widodo kembali mendapat kritik.

Kritikan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu dituangkan dalam bentuk seni mural.

Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial.

Viral sejumlah karya seni mural yang mengkritik pemerintah.

Baca juga: Polisi Buru Pembuat Seni Mural Jokowi 404: Not Found, Pakar Hukum Sebut Lebay Jika Dikejar

Terakhir, mural bertuliskan 'Jokowi 404: Not Found' di Batucepet, Tangerang, juga viral di media sosial.

Belum lama viral, mural tersebut sudah dihapus polisi dan jajaran aparat terkait.

Mural Jokowi 404 Not Fount kini sudah ditutup dengan cat hitam

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, Banten, dinilai berlebihan alias lebay.

"Kalau polisi masih mengejar kecuali Presidennya sendiri lapor itu lebay," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Pakar Hukum Sebut Polisi Lebay Jika Kejar Pembuat Seni Mural Jokowi 404: Not Found.

Ia menuturkan dalih Polri mengejar pembuat mural lantaran dianggap menghina lambang negara dinilai tidak relevan.

Menurutnya, presiden bukanlah bagian dari lambang negara.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Bandingkan dengan Luar Negeri

"Lambang negara itu bukan Presiden, tetapi garuda pancasila. Jadi sebenarnya tidak relevan dan tidak konteks pasal tentang penghinaan terhadap presiden," ujarnya.

Dijelaskan Fickar, penerapan pasal penghinaan presiden juga dinilai tidak tepat.

Sebab sejarahnya, pasal itu merupakan peninggalan penjajahan Belanda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved