Hari Kemerdekaan RI
212 Warga Binaan Lapas Tenggarong Dapat Remisi HUT RI, Satu Warga Binaan Langsung Bebas
Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong mengusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 Kepada 212 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021, Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong mengusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 Kepada 212 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong, Sri Astiana kepada TribunKaltim.Co, Senin, (18/8/2021).
Dikatakan Asti, dari 212 orang Warga Binaan yang telah disetujui mendapat remisi tersebut diantaranya, satu warga binaan berinisial SN (23) kasus pidana umum penggelapan mendapatkan remisi dua bulan dan langsung bebas saat itu juga.
“Dia warga Samarinda,” ucapnya.
Baca juga: HUT ke-76 RI, Lapas Klas IIB Nunukan Berikan Remisi Kepada 411 WBP
Lanjut Asti, SN dikirim dari Kejari Samarinda dan telah melaksanakan masa hujuman lebih dari satu tahun, sementara masa hukuman yang SN terima sekitar satu tahun dua bulan.
“Tapi selama di dalam lapas yang bersangkutan memang menunjukan kelakuan baik dan itu sebagai salah satu syarat substantif pemberian remisi,” terangnya.
Lanjut dia, pemberian remisi tersebut akan diserahkan secara simbolis pada Selasa (17/8/2021) besok dan dipusatkan di Lapas Klas IIA Tenggarong sekitar pukul 13.30 Wita.
“Jadi Lapas Perempuan Tenggarong pun ikut bergabung disana untuk mengikuti penyerahan remisi secara nasional,” katanya.
Namun ucap dia, pihaknya juga akan menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong sekitar pukul 10.00 Wita setelah derik-detik proklamasi.
“Dan kita umumkan juga secara keseluruhan yang mendapat remisi,” pungkasnya.
Baca juga: 212 Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas
Diketahui, dari 212 penerima remisi tersebut diantaranya, 203 orang menerima RU I dan 9 orang menerima RU II. Diantara 9 orang yang menerima RU II tersebut, terdapat satu orang Warga Binaan bebas dengan status telah selesai menjalani masa pidana pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti.
“Warga Binaan Yang tidak Menerima Remisi 17 Agustus 2021 sebanyak 162 orang dengan keterangan 34 orang tidak memenuhi syarat, 20 orang menjalani subsider, dan 5 orang dalam proses usulan,” pungkasnya. (*)