HUT Kemerdekaan RI
212 Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas
HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong mengusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong mengusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 Kepada 212 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong, Sri Astiana kepada Tribunkaltim.co, Sabtu, (14/8/2021).
Dikatakan Asti, sebanyak 212 orang Warga Binaan yang telah disetujui mendapat remisi tersebut di antaranya 203 orang menerima RU I dan 9 orang menerima RU II.
Dari 9 orang yang menerima RU II tersebut, terdapat satu orang Warga Binaan bebas dengan status telah selesai menjalani masa pidana pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti.
“Kalau yang delapan orang warga bInaan lainnya menjalani subsider pertanggal 17 Agustus 2021,” terangnya.
Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, Lapas Tenggarong Usulkan 710 Narapidana Dapat Remisi
Ia menerangkan, total warga binaan hingga saat ini terdapat sebanyak 373 orang, artinya lebih dari 60 persen warga binaan mendapat remisi umum pada perayaan HUT ke-76 tahun kemerdekaan RI tahun ini.
“Warga Binaan yang tidak menerima remisi 17 Agustus 2021 sebanyak 162 orang dengan keterangan 34 orang tidak memenuhi syarat, 20 orang menjalani subsider, dan 5 orang dalam proses usulan,” pungkasnya.
Astiana menambahkan, pemberian remisi adalah hak bagi warga binaan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32/999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Diumumkan Usai Salat Ied, 711 Narapidana Lapas Tenggarong Terima Remisi Idul Fitri
Serta tercantum pula di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan para narapidana yang menerima remisi telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan.
Dirinya berharap, pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus 2021 ini dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri dari sikap dan periaku, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.
“Selain dari pada syarat yang telah ditentukan, narapidana ini juga telah menjalankan pembinaan dengan baik,” tuturnya.(*)