HUT Kemerdekaan RI

Lirik Indonesia Raya 3 Stanza yang Tidak Banyak Diketahui, Simak Aturan Penggunaan Lagu Kebangsaan

Simak lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza yang tidak banyak diketahui. Simak aturan dan larangan penggunaan lagu kebangsaan ciptaan WR Supratman.

Editor: Amalia Husnul A
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
Ilustrasi Lirik lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman. Simak lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza yang tidak banyak diketahui. Simak aturan dan larangan penggunaan lagu kebangsaan ciptaan WR Supratman. 

II

Indonesia, tanah yang mulia

Tanah kita yang kaya

Disanalah aku berdiri

Untuk slama-lamanya

Indonesia, tanah pusaka

Pusaka kita semuanya

Marilah kita mendoa

Indonesia bahagia

Suburlah tanahnya

Suburlah jiwanya

Bangsanya, Rakyatnya, Semuanya

Sadarlah hatinya

Sadarlah budinya

Untuk Indonesia Raya

(Ulangan)

Indonesia Raya

Merdeka, Merdeka

Tanahku, Negriku yang kucinta

Indonesia Raya

Merdeka, merdeka

Hiduplah Indonesia Raya

III

Indonesia, tanah yang suci

Tanah kita yang sakti

Di sanalah aku berdiri

M’njaga ibu sejati

Indonesia, tanah berseri

Tanah yang aku sayangi

Marilah kita berjanji

Indonesia abadi

Slamatlah rakyatnya

Slamatlah putranya

Pulaunya, Lautnya, Semuanya

Majulah negrinya

Majulah pandunya

Untuk Indonesia Raya

(Ulangan)

Indonesia Raya

Merdeka, Merdeka

Tanahku, Negriku yang kucinta

Indonesia Raya

Merdeka, merdeka

Hiduplah Indonesia Raya

Pertama Kali Indonesia Raya Dikumandangkan

Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman atau WR SupratmanIndonesia Raya pertama kali diperkenalkan pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II di Batavia.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Indonesia Raya menjadi penanda kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia. 

Latar Belakang 

WR Supratman sudah bertahun-tahun mengikut kakaknya tinggal di Makassar, sampai akhirnya pada 1924 ia memutuskan untuk kembali ke Pulau Jawa.

Di sana, ia bekerja sebagai wartawan di Bandung dan menyumbangkan artikel-artikelnya ke surat kabar Kaoem Moeda, Kaoem Kita, dan Sin Po. 

Sejak saat itu, WR Supratman mulai tergugah dalam suasana pergerakan, ia pun berkontribusi dalam menciptakan lagu-lagu perjuangan yang membangkitkan semangat. 

Suatu hari, WR Supratman membaca sebuah artikel yang menentang para komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan Tanah Air. 

Melihat berita tersebut, WR Supratman menggubah lagu Indonesia Raya yang pada subjudulnya ia beri tulisan "lagu kebangsaan".

Lagu tersebut pertama kali dikumandangkan saat Kongres Pemuda II dan ditanggapi dengan gemuruh tepuk tangan yang memenuhi ruangan.  

Tidak butuh waktu lama, naskah lagu Indonesia Raya tersebar ke mana-mana. 

Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po, surat kabar Tionghoa. 

Sedangkan untuk rekaman pertama dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan. 

Pada 1930, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di depan umum, karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. 

Belanda merasa khawatir, Indonesia Raya akan memicu semangat kemerdekaan atau pemberontakan. 

WR Supratman pun diinterogasi oleh pemerintah Belanda yang kemudian disusul dengan protes lainnya, sampai Volksraad (dewan rakyat) harus turun tangan. 

Pemerintah Hindia-Belanda pun terpaksa untuk mengusut kembali larangan yang dimaklumatkan Gubernur Jenderal. Keputusan akhir yang didapat adalah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan tanpa lirik "merdeka, merdeka" dan di dalam ruangan tertutup. 

Aturan

Lagu Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan

Protokol  Pasal 62 UU No. 25 Tahun 2009 berbunyi: "Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat".

Penggunaan 

Lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyanyikan pada saat:

Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden RI.

Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.

Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD. 

Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi. 

Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.

Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia. 

Larangan

Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan

Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Baca juga: Link Twibbon HUT Ke-76 RI 17 Agustus 2021, Cara Bikin dan Bagikan ke Instagram, Facebook, Twitter

(*)

Artikel terkait HUT Kemerdekaan RI 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved