Berita Kukar Terkini
Oknum Ustadz di Ponpes Kukar Diduga Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis, Ini Kondisi Korbannya
Tindak asusila sesama jenis yang diduga dilakukan oleh ustadz di Pondok Pesantren yang terdapat di Kabupaten Kukar terus bergulir
TRIBUNKALTIM.CO - Tindak asusila sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum ustadz di Pondok Pesantren yang terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih terus bergulir.
Kepala Biro Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sekaligus kuasa hukum santri yang diduga korban tindakan asusila oleh ustadznya, Sudirman akhirnya mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim pada Kamis, (12/8/2021) lalu.
Dikatakan Sudirman, timnya telah mengajukan surat atas adanya dugaan pelecehan seksual ke Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim.
"Saya sudah mengajukan surat ke Kemenag terkait dengan tindak lanjut dari perkara ini. Cuma saat itu kepala Kemenag lagi ada pertemuan,” ujarnya, Senin (16/8/2021).
Lanjut dia, surat tersebut sudah diterima langsung pihak Kemenag Kaltim dan saat ini masih menunggu jadwal dari Kemenag Kaltim.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila di Ponpes Tenggarong Kukar Bersurat ke Kemenag Kaltim
“Nanti mereka menghubungi kami," katanya.
Ia membeberkan, dalam surat yang diajukan ke Kemenag Kaltim, pihaknya meminta Kemenag memberikan sanksi kepada Ponpes tersebut, karena Ponpes yang bersangkutan berada di bawah naungan Kemenag Kaltim.
"Dengan masuknya surat itu, paling tidak pihak Kemenag tetap bertindak terhadap pondok. Minimal sanksi yang diberikan sesuai peraturan berlaku terkait dengan naungan Ponpes ini,” terangnya.
Sudirman berharap, pihak Kemenag Kaltim dapat mengakomodir pendidikan korban atau santri tersebut agar dapat diuruskan surat pemindahan sekolahnya.
Pasalnya, santri tersebut sudah tidak mau lagi sekolah di pondok pesantren itu.
Baca juga: FOTO Pacar Michael Yukinobu, Tetap Setia Meski Kekasihnya Kena Skandal Video Asusila dengan Gisel
"Jadi harus diberikan akses untuk bisa di buat surat pindah di sekolah-sekolah lain. Karena anak ini juga punya hak, terutama hak dalam dunia pendidikan," tegas Sudirman.
Sementara ini, dirinya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbaru dari pihak kepolisian.
Ia juga belum mengetahui hasil visum yang sudah dilakukan.

Karena menurutnya jika berbicara masalah hasil visum, itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"Saat ini kami masih menunggu SP2HP yang kedua. Artinya kan penyelidikan mereka sejauh mana. Kebetulan sekarang saya masih di Sulawesi, jadi nanti kembalinya saya dari Sulawesi baru saya bisa hubungi lagi pihak Polsek," terangnya.
Baca juga: Kemenag Kukar Prihatin Adanya Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Seberang