Selasa, 12 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Polda Kaltim Beber Alasan Penerapan Perubahan Warna Dasar Plat Nopol Kendaraan

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna dasar plat nomor polisi.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata, Senin (16/8/2021). Dirinya menjelaskan, penerapan aturan warna baru plat nopol diestimasikan mulai tahun depan. Demikian lantaran proses, seperti kesiapan material.   

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna dasar plat nomor polisi (nopol) akan diubah.

Secara otomatis, aturan ini menggeser Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Tapi itu tidak langsung diterapkan. Ada tahapan sosialisasi agar masyarakat tahu dan paham," ujar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata, Senin (16/8/2021).

Kata Singgamata, penerapan aturan warna baru plat nopol diestimasikan mulai tahun depan. Demikian lantaran proses, seperti kesiapan material.  

Baca juga: Jika Warga Terpapar Covid-19 Menolak Dijemput, Polda Kaltim Pastikan Ditangani Secara Persuasif

Sehingga untuk tahun ini, warna dasar plat nopol tidak berubah. Seperti hitam untuk kendaraan pribadi.

"Jadi jika diberlakukan tunggu anggaran baru, tahun depan yang memungkinkan," tandasnya.

Dikonfirmasi alasan, Singgamata menjelaskan, perubahan warna dimaksudkan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV, termasuk kamera E-TLE atau tilang elektronik.

Pasalnya, sebagian kota-kota besar di Indonesia sudah mulai menerapkan tilang elektronik. Tak ketinggalan Kota Minyak, Balikpapan.

Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya

"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna merah, atau kuning bahkan putih," jelas Singgamata.

Seperti diketahui, Pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, di antaranya:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu, pada Pasal 45 ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved