HUT Kemerdekaan RI
289 WBP Rutan Klas IIB Balikpapan Dapat Remisi Masa Tahanan, 2 Orang Langsung Bebas
Setiap tahunnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan remisi masa tahanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setiap tahunnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan remisi masa tahanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Seperti di Rutan Klas IIB Balikpapan.
Kesempatan tahun ini, sedikitnya 289 WBP mendapatkan remisi masa tahanan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Balikpapan, Juwansyah.
"Pasti setiap tahunnya pemerintah selalu memberikan remisi kepada mereka-mereka yang telah memenuhi syarat. Dan Alhamdulillah untuk rutan Balikpapan, kita telah mendapatkan sebanyak 289 warga binaan," ujar Juwansyah, Selasa (17/8/2021).
Lanjut Juwansyah, ada klasifikasi khusus terkait pemberian remisi masa tahanan tersebut.
Di antaranya, dibagi menjadi Remisi Umum (RU) II dan RU V.
Adapun khusus WBP dengan klasifikasi RU V.
Tidak serta merta bebas begitu saja, sebab masih ada sanksi pidana yang masih harus diselesaikan, baik pidana kurungan atau denda.
Baca juga: Rutan Balikpapan Usulkan 288 Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI
"Ada juga yang langsung bebas pada hari ini. 2 orang, itu RU II. Dan sisanya pelaksanaan pidana kurungan," imbuh Juwansyah.
Sementara itu, bagi yang masih menjalani pidana kurungan, kata Juwansyah, rata-rata mendapatkan remisi di kisaran 1 sampai dengan 6 bulan.
Sebab, bebernya, WBP di Rutan Klas IIB Balikpapan, relatif telah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
"Jadi dari warga binaan kita yang ada relatif semua unsur memenuhi syarat untuk remisi 1 sampai 6 bahkan. Untuk 2 orang bebas hari ini kasusnya pencurian," tutur Juwansyah. (*)