HUT Kemerdekaan RI

405 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Paser Dapat Remisi di HUT ke 76 RI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia berikan Remisi Umum untuk 134.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Perwakilan 5 WBP dari 405 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh Remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, yang berlangsung di ruang bermain Anak-anak dan Laktasi, Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia berikan Remisi Umum untuk 134 ribu lebih narapidana dan anak yang ada di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.

Termasuk di antaranya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, sebanyak 405 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh Remisi di Hari Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara simbolis pada 5 perwakilan dari WBP, yang berlangsung di ruang bermain anak-anak dan laktasi, Rutan Tanah Grogot pada Selasa (17/8/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, perwakilan dari Dandim 0904 PSR, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Mochammad Judhy Ismono.

Baca juga: Dapat Jatah Vaksin Terbanyak di Kaltim, 610 WBP Rutan Tanah Grogot Jadi Sasaran Vaksinasi Tahap II

Hal itu dilakukan, sebagai upaya dalam menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76, pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Karutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah menjelaskan, sebelumnya pemberian Remisi ini telah Diusulkan ke Kemenkumham sebanyak 402 WBP, namun belakangan ada WBP yang telah mendapat vonis Inkrah.

"Ada yang mendapat vonis Inkrah dan berhak mendapatkan remisi, sehingga ada penambahan total remisi 405 WBP," terangnya.

Harusnya, terdapat 5 WBP yang bebas hari ini di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, namun ada 3 WBP yang mendapat Subsider (Hukuman Denda).

Baca juga: Bupati dan Karutan Tanah Grogot Bahas Kesehatan Warga Binaan, Minta Bantuan Pengadaan Rapid Antigen

"Jadi bebas hari ini ada 2 orang, sementara yang 3 orang lainnya harus menjalani subsidernya pada waktu yang ditentukan," sambung Doni.

Remisi tertinggi yang diperoleh bagi WBP yaitu 5 bulan, dan terendah selama 1 bulan pengurangan hukuman.

Dari pemberian remisi tersebut mencakup secara keseluruhan kasus, baik dari Kriminal maupun untuk Narkotika.

"Tertinggi itu yang mendapat remisi untuk kasus Narkotika dengan presntasi 70 persen, kalau dari pidana khusus tidak ada," katanya.

Baca juga: Rutan Balikpapan Usulkan 288 Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah mengatakan, dengan adanya pemberian remisi ini WBP diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dan berkelakuan baik.

"InshaAllah masyarakat bisa menerima mereka, asalkan bersungguh-sungguh menjalani kehidupan yang lebih baik, bahkan bisa menjadi pioner untuk pembangunan Kabupaten Paser kedepan," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved