Hari Kemerdekaan RI

Momentum Hari Kemerdekaan, 756 Napi Lapas Bontang Dapat Remisi, 7 Orang Dinyatakan Bebas

Sebanyak 756 narapidana di Lapas Klas IIA Bontang mendapat remisi kemerdekaan, alias pengurangan masa hukuman saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Agenda pemusnahan sejumlah barang terlarang hasil dari razia para napi di Lapas Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sebanyak 756 narapidana di Lapas Klas IIA Bontang mendapat remisi kemerdekaan, alias pengurangan masa hukuman saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Dari 756 napi itu, 7 diantaranya dinyatakan bebas tahanan per hari ini, Selasa (17/8/2021).

Kepala Lapas Bontang, Ronny Widiyatmoko pemberian remisi ini di lakukan dalam rangka memperingati HUT RI.

Pemberian Remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca juga: Momen HUT Ke-76 RI, 477 Warga Binaan di Tarakan Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

“Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi napi,” ujar Ronny.

Lapas Bontang mencatat, jumlah narapidana per 17 Agustus 2021, sebanyak 1.325 orang.

Ia pun berharap, remisi ini dapat menjadi stimulus bagi warga binaan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,

"Harapanya juga agar para napi bisa berperan aktif dalam program pembinaan Lapas Bontang," tuturnya.

Baca juga: 289 WBP Rutan Klas IIB Balikpapan Dapat Remisi Masa Tahanan, 2 Orang Langsung Bebas

Rangkaian kegiatan pemberian remisi ini juga sekaligus agenda pemusnahan barang hasil razia milik narapidana berupa handphone, headset dan benda tajam yang terkumpul sejak Januari lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved