Hari Kemerdekaan RI
Momentum Hari Kemerdekaan, 756 Napi Lapas Bontang Dapat Remisi, 7 Orang Dinyatakan Bebas
Sebanyak 756 narapidana di Lapas Klas IIA Bontang mendapat remisi kemerdekaan, alias pengurangan masa hukuman saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sebanyak 756 narapidana di Lapas Klas IIA Bontang mendapat remisi kemerdekaan, alias pengurangan masa hukuman saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Dari 756 napi itu, 7 diantaranya dinyatakan bebas tahanan per hari ini, Selasa (17/8/2021).
Kepala Lapas Bontang, Ronny Widiyatmoko pemberian remisi ini di lakukan dalam rangka memperingati HUT RI.
Pemberian Remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca juga: Momen HUT Ke-76 RI, 477 Warga Binaan di Tarakan Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
“Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi napi,” ujar Ronny.
Lapas Bontang mencatat, jumlah narapidana per 17 Agustus 2021, sebanyak 1.325 orang.
Ia pun berharap, remisi ini dapat menjadi stimulus bagi warga binaan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,
"Harapanya juga agar para napi bisa berperan aktif dalam program pembinaan Lapas Bontang," tuturnya.
Baca juga: 289 WBP Rutan Klas IIB Balikpapan Dapat Remisi Masa Tahanan, 2 Orang Langsung Bebas
Rangkaian kegiatan pemberian remisi ini juga sekaligus agenda pemusnahan barang hasil razia milik narapidana berupa handphone, headset dan benda tajam yang terkumpul sejak Januari lalu. (*)