HUT Kemerdekaan RI

Dapat Remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Tiga Napi Lapas Tenggarong Langsung Bebas

Sebanyak tiga narapidana di Lapas Klas IIA Tenggarong menerima remisi dan langsung bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini.

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana penyerahan remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Lapas Klas IIA Tenggarong, Selasa (17/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak tiga narapidana di Lapas Klas IIA Tenggarong menerima remisi dan langsung bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Klas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto kepada TribunKaltim.co, Rabu (18/8/2021).

Agus Dwirijanto membeberkan, dari 710 narapidana yang diberikan remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI, terdapat sebanyak tiga orang yang bebas langsung dan remisi tersebut sudah diserahkan pada Selasa (17/8/2021) kemarin di Kantor Lapas Klas IIA Tenggarong, sekaligus penyerahan nasional secara virtual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.

“Sudah diserahkan, ada tiga orang yang dapat remisi umum II atau langsung bebas,” ujarnya.

Agus Dwirijanto menuturkan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan tidak menjalani cuti menjelang bebas.

Baca juga: 212 Warga Binaan Lapas Tenggarong Dapat Remisi HUT RI, Satu Warga Binaan Langsung Bebas

Dia menambahkan, dari 710 penerima remisi tersebut, di antaranya sebanyak 331 napi tersandung kasus pidana umum dan 376 napi tersandung kasus pidana khusus.

“Tiga yang bebas itu dia kasus pidana umum,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Binapi Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi mengatakan, seluruh proses usulan remisi ini dilaksanakan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan jaringan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam proses usulannya pun transparan dan tidak dipungut biaya.

Warga binaan dapat melihat remisi yang diperoleh atau yang diusulkan melaui layanan self service pada fitur SDP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved