Berita Viral
NASIB Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot Viral, Jadi Tersangka & Ditahan
Oknum prajurit TNI kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.
TRIBUNKALTIM.CO - Oknum anggota TNI kembali ramai jadi perbincangan di Media Sosial.
Hal tersebut bermula saat sebuah video yang menampilkan oknum prajurit TNI memaksa seorang pria menempelkan telinganya ke knalpot sepeda motor.
Sontak aksi oknum prajurit itupun menjadi perbincangan dan viral.
Diduga, tindakan itu dilakukan sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot racing di sepeda motornya.
Baca juga: Halangi Ambulans, Oknum TNI AD di Jakarta Ditahan
Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising.
Sementara, pria yang sedang dihukum berada tepat di depan lubang knalpot.
Viral di Twitter
Dilansir dari Kompas.com, gas sepeda motor itu digeber hingga mentok. Pria yang sedang dihukum juga terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot.
Lantaran hal itu, oknum prajurit TNI kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.
Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter.
Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam, Selasa (17/8/2021).
Lantas, bagaimana penjelasan dari TNI AD?
Baca juga: 3 Prajurit TNI Ditembak KKB Papua, KSAD Jenderal Andika Perkasa Langsung Ambil Tindakan
Tersangka dan ditahan
Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.
Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," imbuh Tatang.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.
Tidak ada penyelesaian selain proses hukum... Dari razia itu, diamankan satu unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.
Baca juga: NASIB Oknum Anggota TNI Viral Halangi Ambulans, Telah Ditangkap Akan Diberi Sanksi Tegas
Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.
"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," ujarnya.
Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," ungkap dia.
Halangi Ambulans, Oknum TNI AD di Jakarta Ditahan

Oknum anggota TNI AD Praka AMT akhirnya ditahan.
Ia merupakan oknum yang menghalangi ambulans saat melintas di di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan, oknum TNI AD Praka AMT tersebut merupakan personel dari jajaran Kodam Jaya.
Kata Herwin, Praka AMT ditahan karena pelanggaran lalu lintas akibat menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis.
"Praka AMT personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Jelang HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, TNI AU Gelar Latihan Pengibaran Bendera Raksasa
Lebih lanjut kata dia, Praka AMT merupakan personel yang terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Menyikapi kasus ini, Detasemen Polisi Militer (PM) Jaya 2/Cijantung langsung mengambil langkah-langkah upaya penegakan hukum.
Kata Herwin, pihaknya langsung membuat laporan perkara terhadap perbuatan yang dilakukan Praka AMT. Dua orang saksi juga diperiksa dalam kejadian ini.
"Melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Otmilti atau Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," jelasnya.
Di mana atas insiden ini Praka AMT sementara dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, oknum anggota TNI AD berinisial Praka AMT didapati menghalangi laju mobil ambulans saat melintas di Jalan Otista Raya, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Ironisnya, ambulans yang melaju itu sedang membawa bayi yang tengah kritis dari Puskesmas Jatinegara.
Kronologi insiden yang diceritakan Sopir Ambulans Gholib melalui akun sosial medianya, kejadian itu terjadi tepat sebelum traffic light Otista Raya.
Saat itu Gholib memperlambat laju kendaraan ambulans yang dikemudikannya namun tak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT.
Baca juga: NEWS VIDEO Ambulans Pengantar Bayi Kritis Digebrak & Dihalangi Oknum TNI di Jatinegara
Terserempet nya spion motor milik Praka AMT karena oknum TNI AD tersebut tidak menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans.
"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY (Kode MERAH) di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara prematur," tulis Gholib dalam akun sosial medianya @gholibnurilham.
Mendapati spionnya terserempet ambulans Praka AMT langsung mengejar dan mengganggu laju dari ambulans tersebut.
Kata Gholib, laju ambulans yang dikemudikannya diganggu saat tengah menuju arah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.
"Namun di saat melewati persimpangan lampu merah di Otista Raya, Jakarta Timur ada seorang pemotor yang tidak memperdulikan sirine kami, padahal sebelum melewati persimpangan, saya sudah memperlambat laju ambulans,"
"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," ucapnya.
Kendati begitu, Gholib mengaku tetap bisa membawa bayi yang tengah kritis itu ke RSUD Budhi Asih.
Terkait persoalan dengan AMT, kata Gholib, sudah tidak ada yang dipermasalahkan secara berkepanjangan alias berdamai.
"Tapi keluarga bayinya enggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tuturnya.
"Sudah aman, sudah enggak ada apa-apa lagi," imbuh Gholib. (*)