Berita Samarinda Terkini
Peristiwa Kecelakaan Beruntun Jelang Maghrib di Samarinda, Sopir Truk Fuso Belum Tersangka
Truck ini datang dari arah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
"Kemarin dua saksi dan hari ini dua lagi, berarti sudah ada empat. Besok akan lanjut lagi," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda Wisnu Dian Ristanto melalui Kanit Laka Ipda Henny Merdikawati.
Ashfihany Noor (44) dikatakannya masih dalam keadaan syok akibat kejadian kecelakaan beruntun ini.
Ipda Henny Merdikawati menyampaikan bahwa sang sopir pada saat kejadian dalam keadaan sadar dan mengungkap bahwa rem truk tersebut dalam keadaan berfungsi.
Pihak Unit Laka Lantas akan memanggil ahli dalam bidang kendaraan guna memastikan kondisi truk.
Ahli tersebut tentunya dari pihak dealer pabrikan truk jenis fuso ini.
"Kami tanya masih syok atau trauma, ini masih kami amankan. Tetapi, saat kejadian dia sadar saja, yang jelas saat kejadian kondisi rem truk masih berfungsi," tegasnya.
"Yang jelas, untuk pastinya apakah kondisi truk itu ada masalah atau tidak, saya bukan ahlinya, makanya nanti kami memanggil ahli dibidangnya," sambung Ipda Henny Merdikawati.
Sedangkan seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan saat ini diamankan di Gudang Barang Barang Bukti di KM 4 Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.
Sopir Truk Fuso Bisa Jadi Tersangka ?
Kemungkinan sopir truk fuso KT 9775 AK, Ashfihany Noor (44) jadi tersangka kecelakaan beruntun karena kelalaian, polisi belum bisa berspekulasi lebih jauh.
Menyinggung apakah ada batas waktu penahanan terhadap sopir fuso yang tengah dilakukan pemeriksaan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menegaskan kembali, penetapan tersangka diperlukan dua alat bukti, yang harus dipenuhi bukan dari batas penahanan.
Batas waktu bukan menjadi dasar seseorang ditetapkan tersangka karena melakukan pidana, atau pun kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kalau dua alat bukti sudah cukup, bukan karena ada batas waktunya, jika terpenuhi (buktinya), baru bisa ditetapkan tersangka," tegasnya.
"Kami sedang memeriksa saksi-saksi (saat ini), masih banyak kendaraan yang terlibat, belum saksi di TKP, termasuk saksi ahli. Dan kami juga masih melengkapi alat bukti, setelah itu baru kami tetapkan, dia (sopir truk fuso) lalai atau tidak. Yang pasti-pasti saja, keterangan saksi seperti apa, olah TKP hasilnya seperti apa, keterangan ahli seperti apa, itu nanti semua kami simpulkan," imbuh Kompol Dian Wisnu Ristanto.
Selain dugaan kelalaian, sempat bertanya apakah sang sopir truk fuso, Ashfihany Noor (44) mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudi, Kompol Dian Wisnu Ristanto membantah.