Berita Kutim Terkini
Diciduk Polisi Saat di Jalan, Pria di Sangatta Kutim Simpan Dua Poket Sabu
Seorang pemuda di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Seorang pemuda di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu.
Pria berinisial GM (32) tersebut digrebek aparat saat sedang mengendarai motor di Gg. Wolter Monginsidi Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menyampaikan, kronologi penangkapan pelaku dalam pers rilisnya, Kamis (19/8/2021).
"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di Desa Sangatta Utara," ujarnya.
Baca juga: Seludupkan 48,95 Gram Sabu di Jok Motor, RS Dibekuk Satreskoba Polres Malinau di Desa Salap
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memeriksa kebenaran informasi terkait peredaran barang haram ini.
Kemudian setelah mengumpulkan informasi yang cukup, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wita petugas mengamankan terduga pelaku yang sedang berlalu menggunakan motor.
Saat dikonfirmasi, terduga mengonfirmasi bahwa dirinya berinisial GM lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berjalan menggunakan motor. Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku berinisial GM," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, pelaku didapati menyimpan sebanyak 2 poket Narkotika jenis sabu.
Satu poket disembunyikan dengan cara dijatuhkan oleh pelaku, dan satu poket lainnya didapati berada di kantorng baju depan sebelah kiri.
"Ditemukan 2 poket sabu, yang mana sabu tersebut satu poket dibuang dan satu poket lainnya berada di saku baju saudara GM," ucapnya.
Baca juga: Tercekik Pandemi, Pedagang Buah di Samarinda Seberang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Bila terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut beberapa barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku:
1. Dua poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram beserta plastik pembungkusnya.
2. Satu Unit Hp dgn sim card
3. Satu tas kecil warna pink tmpt menyimpan sabu.
4. Satu unit sepeda motor. (*)