Berita Penajam Terkini

Insentif dan TPP PNS di PPU Belum Dibayar 3 Bulan, Bupati Bakal Didemo jika Belum Beri Kejelasan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kerja pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara terancam akan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang ikuti kegiatan apel di Tanjung Selor. Penerimaan CPNS Kaltara hingga Kamis (12/8/2021) telah memasuki masa jawaban sanggah. 

"Dalam UU tersebut, saya melihatnya nanti ada juga kewenangan dari pemerintah daerah.

Tapi sebelum itu, karena ini adalah pejabat eksekutif, kami menanyakan kepada provinsi dan kami akan tindak lanjuti ke Mendagri tentang penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang ini," katanya.

Isi lengkap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 17

Ayat (1) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang,

Ayat (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved