Berita Nasional Terkini
Bukan Soal Konten, Stafsus Pratikno, Faldo Maldini Bongkar Alasan Mural Jokowi 404 Not Found Dihapus
Bukan soal konten, Stafsus Pratikno, Faldo Maldini bongkar alasan mural Jokowi 404 Not Found dihapus.
TRIBUNKALTIM.CO - Staf Khusus Mensesneg Pratikno, Faldo Maldini membongkar alasan mural Jokowi 404 Not Found dihapus.
Penghapusan mural tersebut menurut Faldo Maldini bukan lantaran Jokowi anti kritik.
Di acara Mata Najwa, Faldo Maldini berdebat panas dengan Haris Azhar terkait alasan penghapusan mural tersebut.
Menurut Faldo Maldini, penghapusan dilakukan karena alasan estetika lingkungan.
Bukan muatan mural yang berisi kritik kepada Presiden Joko Widodo.
Diketahui, polisi mencari pembuat mural Jokowi 404 Not Found..
Baca juga: Di Mata Najwa, Haris Azhar ke Faldo Maldini: Polisi yang Hapus Mural Mirip Jokowi Harusnya Diperiksa
Dilansir dari TribunWow dalam artikel berjudul Haris Azhar Bandingkan Mural dengan Cat Pesawat Kepresidenan, Faldo Maldini: Jangan Dibenarkan Dong, perdebatan mengenai penghapusan sejumlah mural yang bermuatan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) masih memanas.
Sejumlah pihak menilai bahwa penghapusan mural serta ancaman hukum dari aparat dianggap tindakan yang berlebihan.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.
Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno di bidang komunikasi dan media, Faldo Maldini, memberikan pandangan berbeda.
Ia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak anti kritik atau muatan yang ada di dalam mural-mural tersebut.
Namun, penghapusan tersebut semata-mata terkait aturan lingkungan atau ruang publik yang dianggap telah dilanggar.
"Secara konten tidak ada masalah, ruang dialog terus dibuka. Tidak ada permasalahan tentang konten," kata Faldo Maldini dikutip TribunWow.com dari Mata Najwa, Kamis (19/8/2021).
Kepada Haris Azhar, Faldo Maldini mengingatkan bahwa tiap-tiap daerah telah memiliki aturannya masing-masing.
"Tapi kan di dalam kita bernegara ada KUHP, di Jakarta ada Perda, surat edaran gubernur juga ada, di Tangerang juga ada Perda Nomor 6 Tahun 2011," ujar Faldo.