Virus Corona di Tarakan
Resmi Diberlakukan, Tarif Swab Test PCR Mandiri di RSU Kota Tarakan Rp 525 Ribu
Instruksi penurunan tarif swab test PCR oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Kesehatan sudah ditindaklanjuti
Mesin PCR sendiri memiliki dua sistem. Ada yang kategori close, alat dengan kategori itu harus menggunakan reagen yang dimiliki saat ini.
Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Seluruh Faskes Turunkan Harga PCR
“Yang kapasitasnya kecil. Ada juga yang kategori open. Harga alatnya memang agak mahal tapi reagen-nya dia bisa beli dari merek apapun,” ujarnya.
Saat ini pihaknya mencoba untuk melakukan pengadaan. Ia melanjutkan saat ini pun tak ada subsidi bagi rumah sakit untuk melakukan pengadaan reagen.
“Kebetulan kami di RSUKT berstatus BLUD. Semuanya pembiayaan dari rumah sakit. Tidak mungkin meminta subsidi dari Pemkot Tarakan untuk meminta subsidi reagen atau alat,”ujarnya.
Sehingga selama ini pengadaan-pengadaan dilakukan adalah dana swadaya dari pihak rumah sakit.
Ini juga menjadi komitmen kepada pasien yang sudah melaksanakan observasi.
“Tetap kami layani. Jadi apapun itu kita selesaikan,” bebernya.
Adapun tarif baru ini lanjut dr. Joko, penerapannya berdasarkan kebijakan Wali Kota Tarakan.
Ia belum mengetahui apakah di rumah sakit lainnya di Kota Tarakan sudah menerapkan tarif yang sama.
“Kita ikuti saja dengan berbagai konsekuensi tadi. Ruginya ya misalnya reagen Rp 600 ribu, belum hitung APD dan listrik dan airnya. Tapi kami tidak berpikir rugi dulu, yang penting masyarakat terlayani sambal upaya cari lagi mesin barunya. Semoga cepat dapat yang baru,” pungkasnya. (*)