Berita Nasional Terkini

INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni Sesuai Prokes ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Inilah syarat naik kapal laut sesuai protokol kesehatan ( prokes) ke wilayah PPKM level 1 - 4 di masa pandemi Covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO/GILBERT ROSOK
Penumpang KM Labobar saat mudik Lebaran 2015. Syarat naik kapal laut sesuai protokol kesehatan ( prokes) ke wilayah PPKM level 1 - 4 di masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan dan syarat naik kapal laut Pelni sesuai protokol kesehatan ( prokes) ke wilayah PPKM level 1 - 4 di masa pandemi Covid-19.

Warga tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah.

Apalagi belum vaksin Covid-19.

Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.

Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah perilaku manusia, tak terkecuali di Indonesia.

Masyarakat yang mau melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melengkapi dokumen dan syarat tertentu.

Seperti beberapa syarat naik kapal laut harus diperhatikan calon penumpang, apabila tak ingin gagal naik kapal laut.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang kapal laut yang hendak menuju ke wilayah level 1 - 4.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?

Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni

Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.

R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub  menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved