CPNS 2021
LENGKAP Kisi kisi SKD CPNS 2021, Jadwal dan Alur Seleks, Passing Grade dan Cara Cetak Kartu Ujian
Lihat kisi kisi SKD CPNS 2021 dan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar, passing grade dan cara cetak Kartu Ujian di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
b. Deret Angka
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
c. Perbandingan Kuantitatif
Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
d. Soal Cerita
Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitaif dari informasi yang diberikan.
3. Figural
a. Analogi
Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
b. Ketidaksamaan
Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
c. Serial
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Kisi kisi SKD CPNS 2021 Materi Soal TKP
1. Pelayanan Publik
Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Jejaring Kerja
Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
3. Sosial Budaya
Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat masjemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya dan sebagainya.
4. TIK
Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
5. Profesionalisme
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
6. Anti radikalisme
Menjaring informasi dari individu tenang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Tes SKD CPNS 2021
Dalam tes SKD CPNS 2021, pelamar akan dihadapkan dengan 110 soal dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Setelah tes SKD, nantinya pelamar akan dihadapkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas bagaimana penentuan peserta SKB, apakah semua pelamar yang dinyatakan lolos passing grade SKD bisa melanjutkan mengikuti tes SKB?
Tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Beradasar Permenpan RB No 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKB dari peserta SKD adalah tiga kali kebutuhan jabatan.
Peserta SKB akan ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai masih sama, maka semua pelamar itu akan diikutkan sebagai peserta SKB.
Sebagai contoh, jika nilai total sama maka peserta yang mempunyai nilai TKP yang tertinggi akan lolos.
Namun jika nilai total dan TKP juga sama, maka peserta nilai TIU yang lebih tinggi akan lolos.
Jika ternyata nilai TKP, TIU dan TWK juga sama, maka pelamar tetap akan diikutkan dalam tes SKB.
Untuk diketahui, nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
Soal pada materi kelompok TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Simulasi CAT BKN
Untuk membantu dalam persiapan ujian CPNS berbasis CAT ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan layanan simulasi tes.
CAT BKN merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan sebagai metode tes dalam seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) dan CPNS.
Simulasi CAT BKN sendiri dapat diakses secara online oleh seluruh masyarakat di Indonesia melalui laman cat.bkn.go.id/simulasi.
Nilai hasil ujian nantinya akan langsung keluar setelah peserta selesai mengikuti ujian.
Perlu diketahui, kuota pendaftar tiap harinya dibatasi hanya 2.500 pendaftar.
Jika masyarakat tidak bisa mendaftar bukan berarti situs CAT BKN tersebut eror atau bermasalah, bisa jadi karena kuotanya telah terpenuhi.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti simulasi CAT BKN ini diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dengan simulasi CAT BKN ini, masyarakat yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi ASN bisa melakukan persiapan tes melalui layanan simulasi tes tersebut.
Jadwal SKD CPNS 2021
Inilah penjelasan resmi BKN soal jadwal SKD CPNS 2021 terbaru dan cara cetak Kartu Ujian di daftar-sscasn.bkn.go.id.
Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi pada 15 Agustus lalu.
Pelamar yang telah diinyatakan lolos seleksi administasi tinggal menunggu waktu untuk kemudian mengikuti tes SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Pelamar juga sudah bisa melakukan pencetakan kartu ujian dan juga kartu deklarasi sehat yang dipersyaratkan untuk dibawa saat tes SKD nanti.
Lantas kapan ujian SKD CPNS 2021 ini akan dilaksanakan? simak ulasannya seperti dilansir Tribunnews.com do artikel berjudul KAPAN Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan? BKN Peri Penjelasan.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menyebutkan jadwal SKD CPNS 2021 terbaru menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB.
Izin tersebut karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi dan mengharuskan untuk mengurangi potensi kerumunan.
“PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok),” tutur Mohammad Ridwan dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, Rabu (18/8/2021), dilansir laman BKN.
Jika sudah mendapat izin, rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali SKD CPNS.
Setelah itu, akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.
"Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Target Selesai 15 Desember 2021
Sementara itu, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menargetkan rangkaian seleksi CASN 2021 mulai dari SKD dan SKB CPNS hingga Seleksi PPPK Guru dan non-Guru bisa rampung paling lambat 15 Desember 2021.
Meski begitu, menurutnya pada pelaksanaanya nanti juga akan melihat tren kondisi pandemi yang saat ini terjadi.
Ia juga menyadari, pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK itu nantinya akan memengaruhi jumlah sesi pelaksanaan CAT di Titik Lokasi (Tilok) Ujian.
Guna mencegah kerumunan, jumlah sesi yang semula dalam keadaan normal bisa sampai 5 sesi, akan dikurangi menjadi 3 sesi per harinya.
"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan tig a sesi per hari dari jumlah normanl lima sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," jelas Bima.
Ia mengingatkan, panitia seleksi yang ditugaskan agar memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol kesehatan, dan juga berkonlosidasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Berikut cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN
1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
2. Masukkan NIK dan Password;
3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;
5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Form Deklarasi Sehat
1. Di bawah tombol cetak kartu ujian, akan ditampilkan form deklarasi sehat;
2. Pelamar harus mengisi form tersebut;
3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk pencetakan kartu deklarasi sehat;
4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu deklarasi sehat.
Passing Grade
Selain penjelasan resmi BKN soal jadwal SKD CPNS 2021 terbaru dan cara cetak Kartu Ujian di daftar-sscasn.bkn.go.id, simak juga informasi seputar passing grade.
Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.
Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286.
Itulah tadi informasi seputar kisi kisi SKD CPNS 2021 dan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar, passing grade dan cara cetak Kartu Ujian di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, serta bobot masing-masing nilai. (*)