Berita Nasional Terkini
Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina
Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos dibongkar di persidangan, anak buah takut dan merasa terhina
TRIBUNKALTIM.CO - Persidangan korupsi bansos covid-19 terus bergulir.
Kali ini, giliran Adi Wahyono, anak buah Juliari Batubara di Kementrian Sosial ( Kemensos) yang membacakan pledoi di persidangan.
Dalam pledoinya, Adi Wahyono mengaku takut kepada Juliari Batubara.
Adi Wahyono pun mengaku sempat terhina saat dievaluasi oleh politikus PDIP, tersebut.
Sebelumnya, eks Menteri Sosial Juliari Batubara membacakan pledoi dan meminta dibebaskan oleh majelis hakim.
Juliari Batubara mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga kasus korupsi bansos covid-19 terjadi.
Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara
Sehingga, Juliari Batubara meminta dibebaskan oleh majelis hakim.
Dilansir dari Tribun Manado dalam artikel berjudul Juliari Batubara Ditakuti di Kantor, Anak Buah Sempat Sakit Hati, Adi: Saya Merasa Terhina, Adi Wahyono mengaku takut menolak permintaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 pada perusahaan penyedia.
Hal itu disampaikan Adi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/8/2021).
Adi diketahui merupakan mantan Kabiro dan bansos Covid-19 di Kemensos.
"Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan," tutur Adi.
Namun ketika Adi melaporkan permintaan Juliari Batubara tersebut, ternyata tidak ada tindakan dari dua atasannya tersebut.
"Mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada Menteri. Kalau mereka takut apalagi saya," ungkapnya di depan pada majelis hakim.
Adi menceritakan bahwa dirinya pernah merasa sakit hati oleh Juliari. Sebab Juliari pernah mengevaluasinya dengan penuh kemarahan.
"Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," ucap Adi.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Adi bersama Matheus Joko menjadi kepanjangan tangan dari Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Adapun jaksa menilai ketiganya menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.
Juliari Batubara Minta Maaf
Permintaan maaf yang disampaikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat membacakan pledoi atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dinilai tidak tepat.
Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara meminta maaf kepada Presiden Jokowi hingga petinggi partai politik.
Juliari pun mendapatkan singgungan.
Ia semestinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bukan kepada Presiden Jokowi serta ketua partai yang dimaksud.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Juliari dalam persidangan, Senin (9/8/2021).
"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.
"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.
"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum
dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.
Kurnia menyebut vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera
dan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting.
Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat
yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," imbuhnya.
Baca juga: Muncul Desakan Vonis Semur Hidup, ICW Nilai Penderitaan Juliari Batubara tak Sebanding Korban Bansos
Pledoi Juliari Batubara
Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya, kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, berdampak besar bagi keluarga mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Bahkan, tak jarang keluarganya, kata Juliari, kerap dipermalukan hingga mendapatkan hujatan.
Pernyataan itu diutarakan Juliari Batubara dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).
"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur."
"Bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari yang dihadirkan secara virtual.
Atas dasar itu, Juliari Batubara menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada orang tua, istri, hingga kedua anaknya, karena tetap sabar serta tak henti memberikan semangat.
"Namun kalian tetap dengan sabar, tulus, dan penuh kasih sayang, terus memberikan semangat kepada Saya."
"Hanya ada satu kata, terima kasih buat kalian semua."
"Semoga Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Pengasih selalu memberikan penghiburan dan kekuatan bagi kalian," tuturnya.
"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya, yang sudah menderita."
"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ucap Juliari.
Ia menyesal turut terjerat dalam perkara ini, dan mengaku lalai dalam mengawasi kerja jajarannya pada proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.
Juliari Batubara pun mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.
"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan."
"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga, terutama anak saya yang masih di bawah umur, dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," pintanya. (*)