Berita Samarinda Terkini
Jaga Trantibum Masyarakat, Satpol PP Samarinda Gelar Razia Minuman Beralkohol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali melaksanakan razia minuman beralkohol di Kota Tepian ini, Sabtu (21/8/2021) malam tadi.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali melaksanakan razia minuman beralkohol di Kota Tepian ini, Sabtu (21/8/2021) malam tadi.
Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Surono menyebut ada 25 personel yang terlibat dalam kegiatan yang dimulai pukul 20.00-23.00 WITA tersebut.
"Lokasinya acak melihat situasi dan kondisi, dan memang semalam kita lebih banyak di Kecamatan Sungai Kunjang dan Palaran," jelas Surono, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (22/8/2021) pagi tadi.
Surono mengatakan kegiatan tersebut memang akan dilaksanakan secara rutin.
Namun dikatakannya untuk waktu dan harinya dilakukan secara dadakan untuk menghindari kebocoran.
Baca juga: NEWS VIDEO 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda, Nomor 6, yang menyatakan bahwa alkohol hanya boleh berada di tiga lokasi yaitu Hotel Berbintang, Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karaoke Dewasa. Maka di luar itu ditegaskannya tidak boleh memperjualbelikan alkohol.
"Kita sudah melakukan pendalaman materi terkait laporan masyarakat bahwa ada yang menjual minuman beralkohol, nah itulah sasaran kita," bebernya.
Dalam kegiatan tersebut Surono menyebut ada 200 botol Miras yang diamankan.
Dengan begitu total Miras yang sudah diamankan oleh Pemerintah Kota Samarinda sudah mencapai 800 botol.
"Nanti semuanya (minuman beralkohol) akan kita musnahkan," kata Surono.
Baca juga: NEWS VIDEO Minuman Tradisional Juga Ada yang Dilarang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ia juga mengatakan peredaran minuman beralkohol masih ditemukan di tiap Kecamatan Kota Samarinda, terutama di kawasan yang ramai dan padat penduduk.
Namun Ia menegaskan bahwa itulah tugas Satpol PP untuk mengurangi permasalahan yang ada di tengah masyarakat, terutama untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
"Karena kalau sudah ada kekacauan akibat miras, ujung-ujungnya ada kekerasan hingga pembunuhan. Itu yang ingin kita hindari," tegasnya. (*)