Berita Nasional Terkini
Mau Pergi ke Daerah PPKM Level 1 - 4? Inilah Syarat Naik Kapal Laut Pelni Sesuai Prokes
Mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4? inilah syarat naik kapal laut Pelni sesuai protokol kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4? berikut syarat naik kapal laut Pelni sesuai protokol kesehatan ( prokes) pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah perilaku manusia, tak terkecuali di Indonesia.
Masyarakat yang mau melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melengkapi dokumen dan syarat tertentu.
Seperti beberapa syarat naik kapal laut yang harus disiapkan calon penumpang.
Warga tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah.
Apalagi belum vaksin Covid-19.
Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang kapal laut yang hendak menuju ke wilayah level 1 - 4.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?
Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni.
Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.