Bantuan Sosial
Tanya Jawab Terkait Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bagaimana Ubah Data BSU yang Salah? Kapan Ditransfer?
Berikut ini jawaban dari pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pekerja terkait subsidi gaji atau BSU.
- BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Himbara agar mempermudah proses penyaluran bantuan kepada pekerja/buruh.
- Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
3. Kenapa saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS?
- Untuk BSU Tahun 2021 Pemerintah telah menetapkan kriteria Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Anda dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Apakah BSU saya bisa cair setelah saya terkena PHK?
- Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
- Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.
- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I https://bsu.kemnaker.go.id/.
5. Bagaimana cara mengubah data BSU yang salah ?
- Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
- Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebihlanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
6. Bisakah saya menerima bsu bulan depan, sedangkan saya pada tahun lalu menerima Prakerja akan tetapi Prakerja tersebut sudah tidak aktif lagi?