Berita Malinau Terkini
Diduga Pengedar Lintas Kecamatan, Polres Malinau Ringkus Pria Inisial J Bawa Sabu 13,50 Gram
Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau kembali menahan seorang warga Kecamatan Malinau Kota atas dugaan tindak pidana narkotika
TRIBUNKALTIM.CO,MALINAU– Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau kembali menahan seorang warga Kecamatan Malinau Kota atas dugaan tindak pidana narkotika.
Pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira pukul 16:00 Wita, Satreskoba Polres Malinau mengamankan, seorang warga Kecamatan Malinau Kota inisial J alias T atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Sabu.
Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Res Narkoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata mengatakan pelaku diamankan di Kecamatan Malinau Kota.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa serbuk putih diduga Narkoba jenis Sabu seberat 13,50 gram, alat isap dan sejumlah uang tunai senilai Rp. 3,1 juta dan 3 unit telepon seluler.
Baca juga: Seludupkan 48,95 Gram Sabu di Jok Motor, RS Dibekuk Satreskoba Polres Malinau di Desa Salap
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP ada pesta narkoba. Pelaku kita amankan di rumahnya, di Desa Pelita Kanaan. Setelah dilakukan penggeledahan, di saku celananya ditemukan benda serbuk putih diduga sabu,” ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Senin (28/8/2021).
Pelaku J ditahan di Ruang Tahanan Polres Malinau untuk membantu pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat kejadian, Polisi turut memanggil 2 orang rekan pelaku sebagai saksi.
Saat ini Polres Malinau masih melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
Analisis Satreskoba Polres Malinau, pelaku diduga kuat merupakan merupakan seorang pengedar sabu.
Baca juga: AKBP Agus Nugraha Beberkan Fakta Unik Terkait Jabatan Kapolres Malinau dalam 3 Periode Terakhir
“Kami menahan pelaku dan sedang melakukan pendalaman. J alias T diduga kuat merupakan seorang pengedar. Selain itu, ada 2 orang yang kita periksa swbagai saksi.
Dari laporan masyarakat, wilayah kerjanya diperkirakan mulai dari Desa Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota sampai ke wilayah Kecamatan Mentarang, Desa Pulau Sapi,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/satres-narkoba-polres-malinau-mengamankan-barang-bukti.jpg)