Berita Nasional Terkini
Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos
Juliari Batubara dinilai pengecut, hakim beri label eks menteri sosial tak ksatria karena sangkal perbuatan korupsi dana bansos Covid-19.
Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat, tutur Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara
"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," katanya.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari.
Menurut dia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga: Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Desakan Agar Eks Mensos Juliari dapat Dihukum Seumur Hidup Mencuak
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Juliari Minta Dibebaskan, Kurnia Ramadhana: Harusnya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. (*)