Berita Nasional Terkini

Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Desakan Agar Eks Mensos Juliari dapat Dihukum Seumur Hidup Mencuak

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Eks Mensos akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini terkait kasus yang menjeratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Desakan untuk vonis seumur hidup eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kembali mencuak jelang sidang pembacaan vonis.

Desakan tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Diketahui, mantan Mensos Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan vonis Senin (23/8/2021) hari ini.

Baca juga: Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina

Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menutut Juliari pidana denda sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Baca juga: NEWS VIDEO Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Komisioner KPK Buka Suara

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel ICW Desak Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Mensos Juliari Batubara, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.

Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, tutur Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved