Berita Nunukan Terkini

Pilkades Ditunda 2 Bulan, Dinas PMD Nunukan Sebut Tidak Boleh Sosialisasi dan Kampanye

Pilkades 2021 ditunda selama dua bulan ke depan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agust

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pilkades 2021 ditunda selama dua bulan ke depan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021.

Sebelumnya, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara dijadwalkan perhelatannya pada 26 Agustus mendatang.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota Pelaksana Pilkades dan PAW itu, berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Dinas PMD Nunukan, Akib Makmur.

"Sesuai Surat Edaran dari Kemendagri yang terbaru, Pilkades ditunda selama dua bulan ke depan. Ini berlaku serentak seluruh Indonesia," kata Akib Makmur kepada TribunKaltara.com, Senin (23/08/2021), pukul 10.30 Wita.

Baca juga: Pilkades Nunukan Masuk Tahap Verifikasi Balon, Calon Tunggal Akan Diperpanjang Pendaftaran 2 Minggu

Untuk itu, Akib mengimbau kepada semua calon Kades agar tidak melakukan kegiatan sosialiasi maupun kampanye selama masa penundaan.

Diketahui, calon Kepala Desa yang akan ikut dalam kontestasi Pilkades 2021 sebanyak 527 calon, dari 15 kecamatan dan 210 desa.

"Intinya tidak boleh berkerumun. Jadi sosialisasi dan kampanye tidak boleh termasuk juga pengambilan nomor urut. Dalam Surat Edaran Kemendagri ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan," ucapnya.

Lanjut Akib,"Kalau masa penundaan Pilkades sudah dicabut Kemendagri maka di Kabupaten Nunukan tersisa tahapan kampanye selama tiga hari," ujarnya.

Pilkades serentak di Nunukan bakal diikuti oleh 210 desa yang tersebar di 15 kecamatan.

Baca juga: Lokasi Terpisah-pisah Cukup Jauh, DPMD Nunukan Akui Anggaran Pilkades Rp 2,5 M tak Cukup

Sementara itu, mengenai distribusi surat suara ke 15 kecamatan, kata Akib dua hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.

"Surat suara sudah siap semua. Jadi begitu Kemendagri bilang lanjutkan, maka surat suara langsung kami distribusikan ke kecamatan. Kalau kotak suara sudah kita distribusikan ke semua kecamatan. Tinggal isi kotak suaranya H-2," tuturnya.

Hal itu berbeda dengan wilayah Krayan, yang mana akses ke sana harus menggunakan pesawat terbang.

"Khusus ke wilayah Krayan seminggu sebelum pencoblosan kita harus sudah distribusikan karena ini menyangkut soal transportasi pesawat ke wilayah itu," ungkapnya.

Adapun 15 kecamatan yang bakal menggelar Pilkades serentak meliputi, Desa Sebatik, Sei Menggaris, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan, Sembakung Atulai, Sembakung, Sebuku, Tulin Onsoi, Krayan Induk, Krayan Tengah, Krayan Selatan, Krayan Barat, dan Krayan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved